Pak Mujiman, Petani di Kepulauan Meranti yang diduga membakar lahan untuk mengelola kebunnya akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis, 3 September 2020. Dalam putusan tersebut Pak Mujiman di vonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 5 (lima) Hari Kurungan Penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sesuai dengan dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Pak Mujiman dtangkap oleh Kepolisian Sektor Merbau pada tanggal 16 Januari 2020 selanjutnya perkaranya dilimpahkan pada Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk selanjutnya dilakukan penahanan, kasus ini bermula karena ditemukannya api pada lahan Pak Mujiman. Perkara Pak Mujiman mulai disidangkan pada 18 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Bengkalis, oleh karena Pak Mujiman ingin didampingi Penasihat hukum, maka pembacaan dakwaan dilakukan pada 08 Juni 2020 dengan nomor perkara 251/Pid.B/LH/2020/PN Bls, persidangan tersebut dipimpin oleh Zia Ul Jannah Idris, S.H sebagai hakim ketua didampingi oleh hakim anggota Wimmi D Simarmata, S.H.,M.H dan Rita Novita Sari, S.H
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan bahwa penyebab terjadinya kebakaran tanggal 14 januari 2020 disebabkan oleh pembakaran pada tanggal 07 Januari 2020 pada saat Pak Mujiman membakar sarang tawon yang hinggap di pelepah sagu miliknya. Tentunya hal ini tidak berdasarkan fakta persidangan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa yang juga merupakan pekerja yang bersama-sama memanen sagu di kebun atau lahan milik Pak Mujiman menerangkan bahwa tidak ada api maupun asap saat mereka bekerja memanen sagu sejak tanggal 07 januari 2020 atau pasca Pak Mujiman membakar sarang tawon sampai dengan tanggal 14 januari 2020 saat kebun Pak Mujiman terbakar. “Pak Mujiman memang ada membakar pada tanggal 7 Januari 2020 untuk mengusir tawon, akan tetapi api tersebut langsung dipadamkan setelah tawonnya pergi, dan pada saat itu sampai dengan tanggal 14 Januari 2020 pagi tidak ada api maupun asap dilahan Pak Mujiman” ujar Noval Kuasa Hukum Pak Mujiman dari LBH Pekanbaru.
Pagi hari Saat kebakaran pak mujiman membersihkan kebun miliknya namun setelah itu dia bersama – sama pekerjanya menual sagu di laut. Setelahnya menual sagu pak mujiman singgah ke kebun untuk mengambil alat kebun miliknya kemudian menuju rumahnya. Sekitar pukul 12:00 saat adzan dzuhur terdakwa diberitahukan oleh salah satu warga bahwa kebun miliknya terbakar.
Bahwa kami tim penasehat hukum meyakini ada penyebab lain yang menyebakan kebakaran tersebut terjadi. Salah satu fakta yang terungkap adalah lahan milik Pak Mujiman merupakan perlintasan bagi warga lainnya. Sehingga, proses pembuktian dalam persidangan pak mujiman haruslah terang benderang seperti adagium yang menyatakan bahwa “bukti itu harus lebih terang dari cahaya” ucap Noval Setiawan.
Dalam hal pembuktian, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu untuk membuktikan bahwa Pak Mujiman membakar pada tanggal 14 Januari 2020 dan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan bahwa kebakaran tanggal 14 Januari 2020 disebabkan karena pembakaran tanggal 7 Januari 2020.
Tentunya putusan ini menambah daftar petani yang dikriminalisasi karena membakar setitik lahan untuk menghidupi keluarganya, hal ini merupakan cerminan bahwa keadilan tidak berpihak kepada para petani, sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis juga menyatakan bersalah Pak Rustam seorang Buruh Bangunan dari Kepulauan Meranti yang membersihkan pekarangannya untuk akikahan anaknya dihukum penjara selama 6 Bulan Penjara.
Narahubung: Noval (085278735200)
Add Comment