Berita Publikasi Siaran Pers

UU P3H Kembali Menyerang Petani

Pak Marjohan (41 tahun) merupakan warga Desa Seberang Sungai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi yang kesehariannya bekerja sebagai Petani PenyadaP karet untuk menghiduPi keluarganya. Bersama dengan Ilham Marisi (21 tahun) seorang remaja yang baru menamatkan Pendidikan sekolahnya terpaksa harus ditahan dan menjalani Proses hukum karena diduga menebang satu Pohon di areal konsensi PT RAPP untuk membuat Pondok berkebun dan diduga  melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).

Hal ini bermula ketika Pak Marjohan berkeinginan untuk memperbaiki Pondok kebun-nya yang sudah roboh karena faktor dimakan usia. Pondok kebun merupakan bangunan kecil yang terbuat dari kayu yang biasanya digunakan oleh Para Petani untuk beristirahat sejenak ketika melakukan aktivitas Pertanian. Karena keinginan tersebut Pak Marjohan mengajak Ilham Marisi untuk mencari Pohon dan diolah menjadi kayu broti yang selanjutnya akan digunakan untuk memperbarui Pondok kebunnya yang jaraknya berkisar 200m dari Pondok roboh tersebut.

Pada tanggal 20 Juli 2020 Pak Marjohan dan Ilham Murisi ditangkap oleh security PT.RAPP karena menebang satu batang Pohon di area konsensi PT.RAPP yang dimana Pak Marjohan dan Ilham Marisi tidak tau bahwa area Pohon yang mereka tebang untuk membuat Pondok termasuk kedalam area konsensi PT.RAPP karena Pohon yang mereka tebang berada di seberang sungai dan berada 150 m lebih dari area akasia milik PT.RAPP. Lalu kemudian keduanya langsung dilakukan Penangkapan dan Penahan oleh Penyidik Polres Kuantan Singingi.

Dalam sidang Pertama Pada tanggal 01 September 2020 agenda Pembacaan Dakwaaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pak Marjohan dan Ilham Murisi didakwa dengan Dakwaan alternative  : PERTAMA, Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. KEDUA, Pasal 84 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Andri alatas, S.H dan Adil Mulyadi, S.H selaku Penasehat hukum dari LBH Pekanbaru yang mendampingi Pak Marjohan dan Ilham menyatakan dengan tegas bahwa UU P3H tidak dapat menjerat Petani, terlebih Petani tersebut tinggal didalam atau di sekitar kawasan hutan.

Andri menambahkan bahwa pak Marjohan dan Ilham tidak dapat ditarik sebagai subjek hukum dalam UU P3H karena secara filosofis UU ini lahir untuk menjerat Korporasi atau sekelompok  orang yang terorganisasi yang memiliki modus Operandi yang canggih yang bertujuan untuk merusak hutan demi mendapatkan keuntungan yang besar atau komersil. “ Pak marjohan dan ilham adalah masyarakat yang hidup disekitar hutan, sudah selayaknya dia memanfaatkan hasil alam dengan menebang sebatang Pohon untuk kebutuhan Pribadi. Jika merujuk Pada filosofis UU P3H ini, tidak seharusnya Pak Marjohan dan Ilham dituntut, Jangan jadikan UU P3H tidak tepat sasaran” tegas Andri.

Koalisi Anti-Mafia Hutan mencatat terdaPat 53 warga yang telah terjerat UU P3H, 43 orang diantaranya divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan Penjara. Kondisi tersebut menjadi gambaran betapa rentannya nasib petani akibat keberadaan UU P3H. Melalui Pasal 12 dalam UU P3H tentang larangan-larangan untuk mengakses hasil hutan, Pemerintah terus melanggengkan praktik-praktik kriminalisasi terhadap masyarakat miskin di sekitar hutan. Tak hanya itu, beberapa Pasal terkait tindak pidana kerap dijadikan senjata untuk menyeret masyarakat ke balik jeruji. Sementara, korporasi perusak hutan terus beroperasi.

Kasus yang menimpa Marjohan dan Ilham berbanding terbalik dengan Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang Surat Edaran yang telah dibuat agar Penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan Perbuatan. Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyinggung tentang kasus Pidana yang sering menjerat Petani karena menebang satu Pohon “ tidak ada lagi yang mengambil kayu sebatang, kalian Pidanakan!, kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya Pidanakan” ujar Burhanudin sebagai jaksa agung.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 08 September 2020 dengan agenda persidangan Eksepsi dari Penasehat hukum atas Dakwaan pada Selasa, 01 September 2020.

Narahubung :

Andri : 0823-9223-0410

Noval : 0852-7873-5200