Senin 20 Maret 2023, tiga (3) orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rifqi Siregar diperiksa di Polsek Tampan. Sebelumnya Senin (20/02), terjadi pengeroyokan yang dialami korban Rifki Siregar oleh sekelompok mahasiswa yang berjumlah kurang lebih 10 orang di Gedung Rektorat Universitas Riau. Dari kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahasiswa berinisial G, total saat ini ada empat (4) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Pengeroyokan dilaporkan ke Polsek Tampan pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 14:00 WIB dan kemudian melakukan Visum et repertum di RS Bhayangkara. Rifki Siregar sempat mendapatkan perawatan intensif pasca kejadian pengeroyokan
“Kami menduga pengeroyokan yang terjadi terhadap Rifki ini berkaitan dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan Rifki yang selama ini dalam mendampingi korban kekerasan seksual di Universitas Riau, ini merupakan serangan serangan terhadap pendamping korban”, Kata Ranto Parlindungan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru.
Serangan terhadap Rifki sebagai pendamping korban merupakan rentetan upaya serangan terhadap Pendamping Korban yang merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM. Pertama, upaya kriminalisasi terhadap Rifki Siregar bermula adanya laporan pengaduan dari Dosen fisip non aktif UNRI “SH” atas pencemaran nama baik pada saat Rifki dan kawan kawan lainnya melakukan aksi untuk menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual dalam orientasi mahasiswa baru di fisip UNRI pada tahun 2022. Rifki dipanggil sebagai saksi pada tanggal 6 Januari 2023 di Polresta Pekanbaru.[1] Kedua, Rifki juga mendampingi korban kekerasan seksual yang terjadi di Fisip UNRI yang melaporkan “G” yang saat itu juga sebagai ketua BEM Fisip UNRI ke Satgas PPKS Unri.[2]
Luka berat dan dampak yang dialami korban dari pengeroyokan ini tidak hanya persoalan tindak pidana biasa, namun ini juga serangan terhadap Pendamping Korban Kekerasan Seksual dan Pembela HAM. Jelas ini sangat berbahaya dan tak boleh terus dibiarkan, penegakan hukum dan perlindungan harus diberikan terhadap pendamping korban. lanjut Ranto.
Atas kejadian tersebut, kami LBH Pekanbaru menyatakan sikap :
- Mengutuk keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap pendamping korban atau Pembela HAM di Universitas Riau;
- Mendesak Kepolisian menindaklanjuti kekerasan yang terjadi dan memberikan perlindungan terhadap Rifki Siregar sebagai pendamping korban dan Pembela HAM;
- Mendesak Universitas Riau memberikan perlindungan terhadap Pendamping Korban kasus kekerasan seksual
- Mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Rifki Siregar baik upaya kriminalisasi maupun serangan fisik lainnya.
Kontak Person : Ranto Parlindungan (Pengacara Publik LBH Pekanbaru)
[1] https://www.lbhpekanbaru.or.id/mahasiswa-fisip-unri-dilaporkan-pencemaran-nama-baik-perbuatan-tidak-menyenangkan-penyebaran-berita-hoax-oleh-dosen-fisip-non-aktif-sh/
[2] https://kumparan.com/selasarriau/ketua-bem-fisip-unri-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-kepada-mahasiwi-1yuiHuo7Oog/4
Add Comment