Seperti mengulang kejadian ditahun 2016 dimana Anggota kepolisian Resort Kepulauan Meranti menembak warga hingga tewas, tahun ini Kepolisian Resort Kepulauan Meranti kembali membuat heboh, seorang Pria “ditembak” didalam Mako Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan pemberitaan yang beredar dengan kronologi tunggal oleh pihak Kepolisian Resort Meranti yang menjelaskan bahwa Pria tersebut akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur atau lebih sederhananya kami menduga “ditembak”.
LBH Pekanbaru menduga anggota kepolisian secara semena-mena melepaskan tembakan langsung ke arah Pria tersebut. LBH Pekanbaru menduga Anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti dalam menggunakan senjata api telah melanggar Prosedur dan telah melanggar Hak Asasi seseorang dengan menghilangkan nyawa.
LBH Pekanbaru mengakui kondisi yang berbahaya dan kompleks yang dihadapi oleh aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya ketika menjalankan tugas mereka untuk melindungi keamanan publik. Namun demikian, peran ini harus dijalankan dengan cara yang memastikan hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang.
Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi:
- legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
- nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
- proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan;
- kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
- preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
- masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
Penggunaan kekuatan harus menjadi bagian dari suatu jaring perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur oleh Kode Perilaku Aparat Penegak Hukum PBB (1979) dan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB (1990). Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia juga telah diatur oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009).
LBH Pekanbaru menduga Tindakan Anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti telah melanggar banyak peraturan. Beberapa di antaranya :
- Pasal 2 Ayat (2) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Pasal 49 (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
- Melanggar pasal 1 butir 6, pasal 33 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Melanggar UU nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak hak sipil dan Politik.
Selain itu Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa :
- Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:
- tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
- anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
- anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
- Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
- Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
Tindakan Anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya menegaskan bahwa Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkanuntuk melindungi nyawa manusia dan Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untukdalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, Dst…
Anggota Kepolisian yang melakukan penembakan tersebut haruslah diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni sanksi Pidana dan sanski Administrasi (Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin). Hal ini sesuai Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, yang berbunyi : “Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, maka sangat keliru dan tidak professional jika dalam kasus ini hanya diperiksa oleh pihak Propam Polda karena kewenangannya hanya terkait dugaan Pelanggaran peraturan disiplin anggota Kepolisian, sementara tindakan menembak adalah termasuk dalam kategori tindak pidana
Bahwa adapun ketentuan pidana yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini, antara lain sebagai berikut:Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas tahun atau Pasal 359 KUHP tentang karena kelalaian yang mengakibatkan matinya korban.
Dengan kejadian seperti ini harusnya Sebagai penegak Hukum harusnya menjunjung tinggi “supremasi hukum” (the law is supreme), “kita diperintah oleh hukum” dan bukan oleh orang” (government of law and not of men). Termasuk dalam penegakan hukum dimana setiap proses hukum harus berdasar hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks praksis segala tindakan aparat penegak kepolisian dalam upaya penegakan hukum harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjungjung nilai-nilai HAM terutama prinsip due process of law.
Di bawah hukum dan standar-standar internasional, aparat penegak hukum boleh menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan dan dalam situasi di mana disyaratkan oleh suatu tujuan penegakan hukum yang sah; mereka tidak boleh menggunakan senjata api, kecuali sebagai upaya membela diri terhadap suatu ancaman yang segera yang bisa berujung kepada kematian atau cidera serius. Dugaan penggunaan kekuatan yang semena-mena atau disalahgunakan oleh aparat kepolisian atau aparat keamanan lainnya saat menjalankan tugasnya harus diinvestigasi secara menyeluruh lewat sebuah mekanisme yang independen dan imparsial.Para pihak berwenang harus memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM semacam itu dan keluarganya mendapatkan reparasi yang efektif dan penuh, termasuk kompensasi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penggunaan senjata api adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh kepolisian apabila tidak adalagi upaya yang harus dilakukan dan apabila upaya atau tahapan menurut pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sudah dilakukan seluruhnya.
Apakah Pria yang “ditembak” oleh Anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti akan menimbulkan bahaya yang serius hingga menyebabkan kematian? Apakah Kepolisian Resort Kepulauan Meranti sudah melakukan pendekatan preventif dan memberikan peringatan sesuai dengan tahapannya?
Olehnya itu kami dari LBH Pekanbaruyang konsen dalam mendorong penegakan hukum dan HAM mendesak supaya :
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera mkelakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Resort Kepulauan Meranti;
- Kapolri turun langsung dan memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan penembakan terhadap warga sipil di Kepolisian Resort Kepulauan Meranti dan bukan hanya sanksi Kode Etik dan Disiplin, tetapi juga Sanksi Pidana;
- Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin serta Tindak Pidana terhadap anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti yang melakukan penembakan warga sipil;
- Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti yang melakukan penembakan warga sipil;
Pekanbaru, 12 Maret 2020
Hormat Kami
Yayasan LBH Indonesia
LBH Pekanbaru
Dto
ANDI WIJAYA., S.H
Direktur
Narahubung
Andi Wijaya : 0813 7811 0848
Add Comment