Oleh: Aditia Bagus Santoso
Sepekan ini Riau menjadi perbincangan nasional, karena kebakaran lahannya. Menteri LHK, Kapolri dan Panglima TNI bahkan turun tangan mengatasi sumber asap yang ada di Riau. Bahkan Presiden Jokowi mengancam mencopot Kapolda dan Pangdam jika tidak bisa menyelesaikan masalah asap. Tersengat dengan ancaman tersebut, Polda Riau dan jajaran di bawahnya sudah menetapkan 26 Tersangka dari perorangan yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Tersangka tersebut tersebar di 11 kabupaten/ kota. Menariknya, ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka pembakar hutan dan lahan, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) pada 8 Agustus 2019 silam. Pertanyaannya, apakah sudah efektif?
Jika bertanya seperti itu, maka akan ada berbagai pertanyaan lanjutan dari pertanyaan tersebut. Pertama, apakah penegakan hukum pidana selama ini efektif untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Riau? Sehingga jika menjawab pertanyaan ini, tentu jawabannya adalah belum efektif. Karena, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi terus setiap tahunnya. Bahkan Presiden Jokowi dalam kontestasi debat Calon Presiden-Wakil Presiden yang lalu menyatakan tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan selama tiga tahun belakangan. Namun pernyataan itu telah diralatnya menjadi tetap ada kebakaran namun angkanya berkurang. Sayangnya, angka tersebut tidak bisa dibilang turun. Tapi dapat dipahami kenapa Presiden Jokowi menyatakan demikian, karena patokan Presiden Jokowi adalah pada ada atau tidaknya asap yang “diekspor” ke negara lain, sehingga jika tidak ada ekspor asap, Ia menganggap tidak ada kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Terakhir kali kita mengekspor asap ke negara tetangga pada 2015.
Maka berlanjut ke pertanyaanKedua, kenapa penegakan hukum pidana tidak efektif, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Maka ada beberapa indikator yang bisa menjawabnya. Dalam penegakan hukum pidana, ada 4 aspek yang menjadi indikator berhasil atau tidaknya penegakan hukum pidana yakni adanya aturan hukum, adanya institusi hukum, adanya aparat hukum dan adanya peran serta masyarakat.
Maka jika ditelaah lebih lanjut, untuk aturan mengenai kebakaran hutan dan lahan sudah diatur di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan dan UU Kehutanan. Sehingga tidak selayaknya lagi menyalahkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai delik soal pembakar hutan dan lahan. Bahkan korporasi sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan juga bisa dikenai delik ini melalui undang-undang tersebut.
Selanjutnya untuk institusi hukum juga sudah ada, baik dari kepolisian maupun penegak hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bernaung di bawah Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kejaksaan dan pengadilan. Maka begitu juga aparat hukumnya yang bernaung di bawah masing-masing institusi tersebut yang pasti sudah ada baik secara kuantitas dan maupun kemampuan secara kualitas. Tapi apakah sudah sesuai harapan masyarakat terhadap institusi dan aparat penegak hukum yang ada ini?
Jika ditanya secara pribadi, tentu jawabannya tentulah tidak. Walaupun tiap tahun Polda Riau merilis tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Namun, jumlahnya akan timpang antara pelaku individu dengan pelaku korporasi. Sejak tahun 2013 hingga 2019, tercatat ada 326 orang pelaku dari individu dan hanya 22 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka. Jumlah 22 korporasi tersebutpun tidak semuanya naik ke meja hijau. Hanya ada 4 korporasi yang perkaranya dinaikkan ke Pengadilan yakni PT Adei Plantation (2013), PT Nasional Sago Prima (2014), PT Peputra Supra Jaya (2017) dan PT Triomas Forestry Development (2018).
Dan perkara yang naik ke pengadilan tersebut baru dua perkara yang berkekuatan hukum tetap yakni PT Adei Plantation dengan vonis dipaksa membayar denda 1,5 miliar dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup sebesar 15,1 miliar; dan PT Triomas Forestry Development yang divonis membayar denda 1 miliar dan perbaikan pemulihan lahan sebesar 13 miliar. Dari kedua korporasi ini, yang diketahui sudah menjalankan eksekusi baru PT Triomas Forestry Development yakni membayar denda 1 miliar namun biaya perbaikan dan pemulihan lahan belum dilaksanakan. Sedangkan PT Adei Plantation belum diketahui bagaimana eksekusi atas putusan tersebut.
Maka lumrah kenapa membandingkan angka yang timpang antara pelaku individu dengan korporasi. Pertama dilihat dari luasan kepemilikan lahan yang berbeda. Suatu korporasi tentu tidaklah mungkin memiliki lahan kurang dari 25 hektar. Kedua, lahan yang dikelola oleh korporasi bahkan bisa melebihi dari Hak Guna Usaha yang diberikan kepadanya. Dan ketiga, korporasi dibebankan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjaga lahan yang dipinjamkan oleh Negara kepadanya. Maka sudah sewajaranya, kebakaran yang terjadi di lahan konsesi korporasi perlu difokuskan tanpa mengenyampingkan penegakan hukum bagi pelaku individu. Walaupun untuk pelaku individu perlu disidik lebih lanjut, apakah ada otak pelakunya dan penyidikan tidak hanya berhenti di pelaku individu ini saja.
Karena tampaknya Polda Riau dan jajarannya lebih senang melakukan penegakan hukum pidana bagi pelaku individu daripada korporasi. Terbukti pada 2016, 15 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dihentikan perkaranya dengan alasan tidak cukupnya alat bukti atau lahan tersebut bersengketa dengan masyarakat. Sehingga wajarlah korporasi tiap tahun tidak pernah jera “membakar” lahan miliknya, karena dengan melakukan pembakaran bukanlah suatu kerugian bagi korporasi, melainkan menjadi keuntungan, baik dari kesuburan lahan maupun proses land clearinglahan.
Maka dengan fakta seperti di atas, peran masyarakat yang kemudian menjadi penentu dalam penegakan hukum ini. Sejauh mana peran serta dari masyarakat untuk bisa mendorong penegakkan hukum pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di Indonesia khususnya di Bumi Lancang Kuning. Maka muncullah pertanyaan Ketiga, apakah yang bisa dilakukan oleh masyarakat?
Maka akan sangat banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Tapi secara garis besarnya, masyarakat bisa memulai dengan melakukan desakan kepada aparat penegak hukum untuk fokus dan tidak hanya melakukan “pencitraan penegakan hukum” dengan cara hanya menangkap pelaku individu dan membebaskan pelaku korporasi saja. Karena memang kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian bukan di masyarakat. Faktanya lahan yang paling luas terbakar adalah lahan korporasi, tapi hanya sedikit perkara yang naik ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya masyarakat juga mesti di sadarkan bahwa asap yang timbul tiap tahun ini adalah ulah “manusia besar” yang telah mengalih fungsikan lahan gambut yang menjadi mayoritas di Riau ini secara masif. Dengan pengetahuan seperti ini, maka masyarakat akan punya pemahaman melihat kasus ini secara lebih luas lagi. Sehingga tidak mudah terkecoh kalau sebenarnya kebakaran hutan dan lahan di Riau ini bukanlah disebabkan oleh petani kecil.
Tetapi, secara teori, keempat elemen penegakan hukum tersebut harus berjalan berkesinambungan dan tidak bisa saling meninggalkan satu dengan yang lainnya. Jika hanya mengandalkan peran masyarakat tanpa adanya perbaikan di sisi penegakan hukum pidana saja, atau mengharapkan aturan tanpa adanya peran serta institusi hukum, maka tidak akan pernah tercipta kondisi ideal, Riau bebas dari asap.
Add Comment