Senin, 18 Desember 2023. LBH Pekanbaru melakukan pendampingan terhadap Herman Bin Sukarni warga Tasik Betung, Sungai Mandau, Kab. Siak yang diduga melakukan pembakaran di lahan pertanian seluas 0,5 ha yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT. Arara Abadi (Sinarmas Group) dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Siak.
Herman didakwa oleh Penuntut umum dengan Pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Berdasarkan hasil pemantauan jikalahari terdapat Karhutla di konsesi PT. AA distrik Nilo, Pelalawan pada 28 Oktober 2023 dan kedua pada 14 November di lokasi kebun garapan Herman yang bersempadan dengan konsesi PT. AA distrik Melibur, siak. Pertama, dilokasi karhutla PT. AA ditemukan Areal terbakar seluas kurang lebih 5 ha berada di dalam konsesi PT. AA. Kedua, Areal terbakar merupakan semak belukar kurang lebih 100 meter berbatasan dengan hutan alam. Ketiga, Kanal yang sudah dipenuhi rumput liar. Keempat, Areal bekas terbakar diduga merupakan areal lindung Perusahaan.
Sedangkan pada lokasi kebun yang digarap herman, ditemukan. Pertama, Lahan terbakar ditanah mineral. Kedua, Karhutla terjadi beberapa kali dilokasi. Ketiga, PT. AA membiarkan lahan terbakar sebelum 07 Oktober 2023. Keempat, Lokasi terbakar berada di APL dan Bersertfikat.
“Jaksa harusnya lebih bijak dalam menangani perkara yang menimpa masyarakat kecil seperti kasus yang dialami pak herman, dalam hal ini pembakaran dilakukan dengan cara kearifan lokal untuk menanam tanaman palawija demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak sampai 1 hektar.” Ujar Ranto Parlindungan pengacara Publik LBH Pekanbaru.
“Tindakan pak herman ini seharusnya masuk dalam pengecualian sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta dan menjadi landasan hukum yang wajib dihormati oleh Aparat Penegak Hukum. selanjutnya kalau kita bandingkan dengan perusahaan besar seperti Arara Abadi sejak 2019 hingga 2023, berdasarkan data Jikalahari terdapat lahan terbakar dibeberapa titik yang luasannya jauh melebihi lahan yang dibakar oleh Pak herman namun sampai hari ini tidak ada proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian” tambah Ranto.
“Terakhir kami meminta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya Karhutla dan meminta Penuntut Umum untuk segera menghentikan perkara ini” tutup Ranto.
Narahubung: 0813-6467-9482 ( Ranto Parlindungan Simamora)
Add Comment