Tak Berkategori

Surat Kesepakatan Cerai

Perceraian di dalam Islam merupakan sesuatu yang halal namun tidak disukai oleh Allah SWT. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian seperti perkelahian, kesibukan masing masing pasangan atau bisa jadi karena permasalhan ekonomi. Namun banyak di masyarakat yang terkadang bingung saat ingin bercerai, bingung musti berbuat apa. Karena perceraian walau dapat diucapkan dengan lisan, harus di buktikan dengan tulisan bahkan bagi yang ingin menikah kembali atau mengurus harta gono gini, harus mengajukkannya ke pengadilan. Sebelum memasukkan gugatan ke pengadilan, dapat membuat Surat Perjanjian Perceraian.

Berikut adalah salah satu contoh Surat Perjanjian Cerai:

SURAT KESEPAKATAN CERAI

Yang bertanda tangga dibawah ini :

Nama                           :

Tempat/tanggal lahir   :

Jenis kelamin               :

Usia                             :

Pekerjaan                     :

Alamat                                    :

Selanjutnya disebut Pihak Pertama,

Nama                           :

Tempat/tanggal lahir   :

Jenis kelamin               :

Usia                             :

Pekerjaan                     :

Alamat                                    :

Selanjutnya disebut Pihak Kedua,

Dalam hal ini Pihak Pertama (I) mengajukan kesepakatan cerai kepada Pihak Kedua (II), adapun yang menjadi alasan penyebab perceraian adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa setelah Pihak Pertama (I) dengan pihak Kedua (II) menikah lahirlah seorang Putri pada Tanggal 07 Januari 1988;
  2. Bahwa Pihak kedua sejak awal menikah pada tanggal 28 januari 1987 sering melakukan pemukulan kepada Pihak Pertama hingga tahun1998;
  3. Bahwa mulai Tahun 1998 hingga 2010 pihak pertama tidak hidup serumah lagi, hal ini disebabkan kebiasaan yang suka memukul yang dilakukan oleh pihak kedua (II) kepada pihak pertama (I);
  4. Bahwa pada Tahun 1999 Pihak Kedua pulang membawa uang Sebesar Rp. 600.000,- untuk menghidupi keluarganya hingga tahun 2002;
  5. Bahwa pada tahun 2002 Pihak Kedua hanya mengirim uang lagi sebesar Rp.600.000,- untuk menghidupi keluarga;
  6. Bahwa pada tahun 2004 Pihak Kedua mengirim uang lagi sebesar Rp.500.000,- dan dikirim lagi Rp.500.000,- untuk menghidupi keluarga;
  7. Bahwa pada tahun 2005 Pihak Kedua mengirim uang lagi sebesar Rp.800.000,- dan dikirim lagi Rp.500.000,- untuk menghidupi keluarga;
  8. Bahwa pada tahun 2008 Pihak Kedua mengirim uang lagi sebesar Rp.600.000,- dan dikirim lagi Rp.500.000,- untuk menghidupi keluarga;
  9. Bahwa atas dasar Poin 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, menjadi alasan bahwa Pihak Kedua Tidak memenuhi kewajibannya dengan baik sebagai kepala Rumah tangga dalam suatu Keluarga, dan adalah hal yang tidak wajar yang dilakukan oleh pihak kedua dengan mengirimkan uang yang seperti yang disebutkan pada poin 4,5,6,7 dan 8 untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama + 11 tahun;
  10. Bahwa hingga saat ini pihak kedua tidak pernah lagi datang kerumah layaknya sebagai kepala keluarga yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak dari kedua belah pihak;
  11. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pihak pertama (I) sudah tidak tahan lagi untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan pihak kedua (II) dan sudah tidak dapat lagi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga sehingga mengajukan surat kesepakatan cerai ini;

Demikianlah surat kesepakatan cerai ini dibuat rangkap dua (II) dihadapan saksi-saksi dan berkekuatan hukum yang sama.

Pekanbaru, 20 Februari 2010

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

(                                   )                                                           (                            )

SAKSI-SAKSI

SAKSI I                                                                                      SAKSI II

(                                   )