PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum sudah menjadi kewajiban suatu negara menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pasal 1 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM bersifat universal, yakni berlaku bagi seluruh umat manusia di dunia, dan anak termasuk orang yang wajib mendapatkan perlindungan HAM dari negara.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menegaskan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya dari berbagai tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang sering kali dirasakan oleh kaum miskin dan anak-anak terlantar, dan anak adalah makhluk yang lemah hingga paling rentan merasakan tindakan diskriminasi, bahkan kekerasan fisik, yang berdampak buruk bagi perkembangan anak.
Sebagai bentuk dari mewujudkan perlindungan anak, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Kemudian pemerintah membentuk peraturan khusus mengenai perlindungan anak, yakni Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dikatakan sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih berada di dalam kandungan. Anak wajib dilindungi karena anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara.
Upaya perlindungan anak di Indonesia saat ini gencar dilakukan, baik oleh pemerintah, organisasi peduli anak, dan masyarakat. Hal ini dilakukan karena meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia setiap tahunnya. Tidak dapat dipungkiri kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia belakangan ini merupakan pengaruh dari globalisasi, salah satu dari pengaruh globalisasi ini adalah akibat munculnya pengaruh negatif dari media internet yang ditimbulkan oleh kecanggihan teknologi saat ini. Selain itu kekerasan anak juga bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan bermain anak.
PEMBAHASAN
Gerakan Nasional Stop Kekerasan Pada Anak (SKPA) sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Anak serta Meningkatkan Kepedulian Masyarakat terhadap Anak
Gerakan Nasional Stop Kekerasan Pada Anak (SKPA) merupakan sebuah gerakan nasional yang di deklarasikan oleh Ibu Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kampanye gerakan nasional SKPA ini dilakukan untuk menyelamatkan anak dari predator anak serta menegakkan hukum bagi para pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Namun bukan berarti hanya pemerintah saja yang mempunyai tanggung jawab terhadap anak namun semua masyarakat harus tanggap dalam menyikapi situasi yang terjadi di lingkungannya.
Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, ada 10 hak dasar yang harus diberikan untuk anak, yaitu: Hak untuk bermain; Hak untuk mendapatkan pendidikan; Hak untuk mendapatkan perlindungan; Hak untuk mendapatkan nama (identitas); Hak untuk mendapatkan status kebangsaan; Hak untuk mendapatkan makanan bergizi; Hak mendapatkan akses kesehatan; Hak untuk mendapatkan rekreasi; Hak untuk mendapatkan kesamaan, Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.
Gerakan Nasional SKPA ini pembentukannya didasari atas banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak anak ini sering terjadi di lingkungan sekitar anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan bermain anak. Pelakunya juga merupakan orang-orang terdekat anak.
Kampanye gerakan ini tidak hanya dilakukan pada kegiatan nasional seperti perayaan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya, tetapi juga dilakukan pada saat kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Dalam kampanye ini terdiri dari berbagai macam kegiatan, di antaranya berdongeng tentang cerita anak, bernyanyi lagu anak, yel-yel perlindungan anak, dan lain-lain.
Sejatinya setiap upaya perlindungan terhadap anak yang dilakukan tidak hanya menjadi tugas negara, tetapi juga menjadi tugas masyarakat. Melalui Gerakan Nasional SKPA ini juga masyarakat diharapkan untuk lebih peka dan peduli terhadap permasalahan anak yang terjadi di lingkungan sekitar, dan turut melakukan upaya perlindungan anak, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran hak anak, demi terpenuhinya hak-hak anak, dan demi tumbuh kembang anak yang baik guna menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik.
Terungkapnya Kasus Pelanggaran Hak Anak di Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru
Pelanggaran hak anak di Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa. Kasus ini terungkap pada tanggal 15 Januari 2017, kejadiannya bermula ketika muncul berita di media tentang adanya seorang balita dari Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa yang bernama M.Zikly, berusia 18 bulan yang meninggal dunia. Anak itu sempat dirawat selama beberapa jam di RSUD Arifin Ahmad.[1]
Kasus ini diungkap oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau bersama media yang saat itu langsung menemui Kanit PPA Polresta Pekanbaru untuk menanyakan perkembangan laporan kasus atas nama korban anak M.Zikly. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kanit PPA Polresta Pekanbaru, akhirnya tim LPA Riau bersama media mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa tempat tinggal M.Zikly tersebut, setelah sampai di panti tersebut ternyata di dapatkan kondisi panti yang tidak layak, di antaranya ditemukan banyak makanan sumbangan yang sudah daluwarsa, ruang tidur yang berserakan layaknya tempat sampah, pakaian kotor yang berserakan, dan hal lainnya yang tidak wajar dan tidak layak untuk ditempati.
Ketika tim LPA Riau bersama media mengunjungi panti, pengurus panti yang waktu itu ditemui mengaku dia hanya orang yang bekerja di panti tersebut, bukan sebagai pemilik panti, setelah ditelusuri dia ternyata adalah suami dari ibu pemilik panti, pemilik panti tersebut adalah perempuan yang sekarang telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru akibat perbuatannya tersebut.
Dari informasi yang di dapat dari suami pemilik panti, bahwa jumlah anak yang tinggal di panti tersebut ada 10 orang anak yang berusia di bawah 12 tahun, akan tetapi dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar bahwa anehnya di panti tersebut anak-anak yang tinggal masih berusia di bawah 12 tahun sampai pada waktu kasus terungkap, padahal panti tersebut sudah mulai menampung anak-anak sejak 15 tahun yang lalu, seharusnya anak-anak tersebut sudah berusia yang dikategorikan remaja, bukan masih dalam usia di bawah 12 tahun.
Setelah tim LPA Riau bersama media melakukan kunjungan ke panti tersebut, keesokan harinya tim LPA Riau kembali datang bersama tim dari Dinas Sosial Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru, PPA Polresta Pekanbaru, dan media untuk melakukan sidak ke panti tersebut, dan dari sidak tersebut akhirnya disepakati bersama untuk mengevakuasi anak-anak yang berada di panti tersebut ke RPTC Dinas Sosial Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar ternyata Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa ini tidak hanya memiliki panti anak, tetapi juga panti jompo dan panti rehabilitasi untuk yang memiliki gangguan jiwa. Sebagaimana diketahui, pihak Panti Asuhan Tunas Bangsa di bawah naungan Yayasan Tunas Bangsa sudah menelantarkan 29 orang dewasa dan 10 anak-anak. Panti asuhan yang dikelola Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru belakangan ini diketahui bahwa izin untuk mengelola panti asuhan ini sejatinya telah berakhir pada tahun 2011 silam, namun panti asuhan tersebut tetap beroperasi hingga kasusnya terkuak pada awal 2017 artinya, yayasan tersebut beroperasi tanpa izin selama enam tahun.
KESIMPULAN
Lemahnya pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Riau yang seakan melakukan pembiaran Yayasan Tunas Bangsa tidak memiliki izin namun tetap beroperasi selama 6 tahun, menunjukkan ketidakmampuan Negara secara optimal memberikan jaminan perlindungan terhadap hak anak. Serta ketidakpedulian masyarakat sekitar memberikan dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, bertahun-tahun anak dalam panti tersebut mendapatkan tindak kekerasan secara fisik, di eksploitasi, tidak mendapatkan pendidikan, hingga tidak diberikan makanan yang bergizi, namun tidak ada yang berani menindaklanjuti hal tersebut, hingga pada awal Januari 2017 terkuak kasus meninggalnya bayi berusia 18 bulan dengan berbagai luka di tubuhnya, dan keluarnya cacing pita dari mulut bayi sebelum meninggal dunia.
Geram dan peduli pada situasi seperti ini, dirasa penting untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menyuarakan upaya perlindungan terhadap anak, salah satunya seperti Gerakan Nasional Stop Kekerasan Pada Anak (SKPA) yang di deklarasikan oleh Ibu Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Maka perlu Dinas Sosial Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru mempunyai data yang valid dan konkrit mengenai keberadaan panti-panti sosial agar ke depannya tidak terjadi hal yang serupa.
Serta peran dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian dalam menegakkan hukum yang setegak-tegaknya agar kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Yayasan Tunas Bangsa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian di Yayasan Tunas Bangsa segera dihadapkan ke muka peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
REKOMENDASI
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru sebagai lembaga yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak atas kejadian di Yayasan Tunas Bangsa mengeluarkan beberapa rekomendasi yaitu:
- Meminta Dinas Sosial Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan data-data panti sosial yang berada di seluruh Kota Pekanbaru dan beserta izin operasionalnya. Hal ini agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi kejadian seperti yang terjadi di Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru.
- Meminta kejelasan kepada Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resort Kota Pekanbaru terhadap Tersangka yang bertanggung jawab atas semua perbuatan pidana yang terjadi di Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru. Ini upaya pengawasan dari masyarakat agar hukum benar ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
- Mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif guna melaporkan semua perbuatan atau tindakan yang dirasa mencurigakan yang dapat merugikan anak di lingkungan sekitarnya.
[1] https://news.detik.com/berita/d-3409214/kasus-penganiayaan-bayi-panti-tunas-bangsa-ternyata-tak-berizin
Add Comment