Berita Siaran Pers

“Sistem Zonasi Bermasalah, Anak-anak Warga Okura Pekanbaru Terancam Tidak Bisa Bersekolah”

Senin, 07 Agustus 2023, YLBHI-LBH Pekanbaru mendampingi Atan Keok seorang Nelayan yang tinggal di daerah terpinggir di Pekanbaru tepatnya di Kel. Tebung Tinggi Okura, untuk melaporkan adanya masalah dalam penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Riau tahun ajaran 2023-2024 yang dialami anaknya sehingga hingga saat ini tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.

YLBHI-LBH Pekanbaru telah bersurat  kepada Kepala Ombudsman Provinsi Riau dengan Nomor : 086/SK/LBH-PBR/VIII/2023, hal ini dikarenakan anak dari Atan Keok tidak mendapatkan haknya atas Pendidikan yaitu telah dinyatakan tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 16 Pekanbaru pada tanggal 01 Juli 2023, atas permasalahan ini telah dikonfirmasi kepada Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau bahwa tidak lolosnya anak Atan Keok dikarenakan jarak kediaman yang terlalu jauh dari sekolah, penolakan tersebut tentunya menjadi catatan buruk terhadap pelayanan publik di Provinsi Riau.

Hal yang mengharuskan anak Atan Keok tetap bersikukuh untuk bersekolah di SMA N 16 Pekanbaru  dikarenakan merupakan sekolah terdekat dengan lokasi kediamannya dan kondisi ekonomi yang kurang mampu  membuat tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan Atan Keok.

Disisi lain, tujuan pendaftaran sekolah secara online dimaksudkan untuk menjamin penerimaan peserta didik yang transparan, akuntabel, non-diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, namun nyatanya berbanding terbalik dengan yang dialami anak Atan Keok. Tidak hanya itu, terdapat juga sekitar puluhan anak calon peserta didik yang tinggal di Okura yang daerahnya  adalah wilayah paling luar kota pekanbaru  terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan sehingga hal ini jauh dari cita-cita negara untuk mencerdasakan kehidupan bangsa yang termuat dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945.

Pihak Ombudsman Perwakilan Riau setelah menerima pengaduan tersebut, menyatakan akan melakukan tindak lanjut kepada pihak terkait sebagaimana disampaikan oleh sdr.Wahyuni. Hal ini tentunya menjadi pengingat bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan nasib anak-anak yang tinggal di daerah Okura sebagai daerah perbatasan antara Pekanbaru dengan Kec.Perawang Kab.Siak.

Oleh sebab itu, YLBHI – LBH Pekanbaru mendesak:

1.Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengevaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau  dan memberikan solusi terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Kelurahan Okura dalam mengakses layanan publik atas pendidikan;

2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau.

3.Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak- pihak terkait dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau sehingga mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, dan bersih dalam bidang pendidikan

Narahubung :

082167660758 (Wira Ananda Manalu)

081275529144 (Wilton Amos Panggabean)