Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Senin 2 November 2020. Sidang Perkara penebangan satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP dengan terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi kembali digelar pukul 16:00 wib dengan agenda Keterangan Ahli dari Penasehat Hukum Terdakwa. Tim Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Pekanbaru menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Erdianto SH, M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dalam keterangannya Ahli menyatakan bahwa UUP3H adalah UU yang bersifat administrative yang hadir sebagai jalan tengah atas keinginan negara yang memandang bahwa hutan adalah objek hukum yang bersifat ekonomis yang harus diatur tata cara pengelolaan, perlindungan dan peruntukkannya dengan mengakomodir hukum yang hidup diantara masyarakat yang menganggap hutan adalah milik masyarakat yang boleh dimanfaatkan dan dikelola sepenuhnya. Ahli juga mengatakan bahwa sanksi pidana dalam penegakan UU P3H lebih menyasar kepada orang perorangan atau korporasi yang melakukan eksploitasi secara besar besaran demi mengejar keuntungan semata, bukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang menebang kayu di hutan yang peruntukkannya bukan untuk tujuan komersil, hal ini juga diperkuat dengan putusan MK No 95 tahun 2014 yang pada pokoknya menyatakan pengecualian terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, dan hal ini juga didasari oleh keresahan masyarakat akibat penegakan hukum UUP3H yang terkesan mengkriminalisasi masyarakat dengan pemaknaan penegak hukum terhadap aturan yang terlalu positivistic.
Ahli juga menjelaskan dalam hal perbuatan yang dilakukan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang menebang pohon untuk kebutuhan hidupnya maka masyarakat tersebut bukanlah orang perorangan yang dimaksud dalam UUP3H ini. UUP3H untuk kejahatan terorganisir dan korporasi yang bertujuan komersil.
Menurut Ahli dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP yaitu alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar yaitu sebuah perbuatan pidana tertentu tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dilakukakn pemidanaan terhadap pelakunya. Alasan pembenar tersebut lebih bersifat obyektif. Kemudian makna alasan pemaaf adalah suatu alasan yang menghapus unsur kesalahan dari sebuah perbuatan pidana bukan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Alasan pembenar hanya memperhatikan sisi pelaku saja bukan perbuatan sehingga lebih bersifat subjektif. Sedangkan alasan pemaaf Pelaku tidak mampu bertanggungjawab secara hukum sesuai pasal 44 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar keterangan dari Ahli, penasehat hukum meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan untuk menghadirkan 1 (satu) Ahli namun majelis hakim menolak memberikan kesempatan tersebut karna memperhitungkan masa tahanan terdakwa. Majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tebang berada di areal konsesi PT RAPP. karena diarel tersebut tidak ada dibatas ataupun plang areal konsesi PT.RAPP. sepengetahuan terdakwa lokasi ia menebang pohon berada di lahan milik masyarakat setempat. Terlebih terdakwa juga mengetahui bahwa areal itu telah ditanami karet dan tanaman lainnya tak jauh dari lokasi juga ada pondok pondok masyarakat lainnya. bahkan terdakwa marjohan mengaku tidak mengetahui jenis pohon yang ia tumbang tersebut.
Marjohan yang melakukan penebangan hanya di perintahkan oleh masyarakat setempat untuk menebang pohon yang nantinya kayu tersebut digunakan untuk memperbaiki pondok masyarakat yang sudah rusak. Sedangkan terdakwa ilham hanya ikut membantu terdakwa marjohan dalam melakukan penebangan dan melangsir kayu dari tempat penebangan yang jaraknya sekitar 300 M.
Setelah para terdakwa memberikan keterangan. Selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum pada kamis, 5 November 2020. Sidang selesai pukul. 18:30 wib.
Narahubung
085278735200 (Noval)
Semoga menang kasusnya pak, dan saudara saya dibebaskan/ diberi keringanan hukuman ? aamiin