Sabtu, 30 Oktober 2021, alumni Sekolah Energi Bersih LBH Pekanbaru menyoroti kerusakan Sungai Siak yang semakin tercemar. Sungai Siak merupakan urat nadi perekonomian, kebudayaan dan perdagangan masyarakat Riau khususnya Pekanbaru. Kedalaman Sungai Siak dulu mencapai 30 meter, akan tetapi karena pendangkalan kini kedalaman Sungai Siak hanya berkisar 18 meter. Saat ini sudah banyak perusahaan yang berada di pinggiran Sungai Siak yang berkontribusi besar terhadap pencemaran Sungai Siak.
Berdasarkan catatan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau pada tahun 2013, melaporkan bahwa 17 titik pantau di Sungai Siak menunjukkan status mutu air tercemar berat. Penyebab utamanya adalah limbah dari aktivitas industri , rumah tangga, dan domestik. Kemudian pada tahun 2014 Jurnal Fisika Universitas Andalas Volume 3 Nomor 3 Juli 2014, menyatakan bahwa Sungai Siak sudah tercemar dan tidak sesuai dengan standar mutu baku air menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2010. Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 2016 menyatakan bahwa air Sungai Siak tidak dapat dijadikan sebagai air baku air minum dan untuk rekreasi air kelas I dan II.
Sejak beroperasinya PLTU Tenayan Raya pada tahun 2017 telah memperparah kerusakan Sungai Siak. Aktivitas pengangkutan batubara melalui sungai menyebabkan tumpahan bongkahan batubara jatuh dan mencemari Sungai Siak. Pencemaran ini berdampak pada kualitas air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang berada di sekitaran Sungai Siak.
Dalam beroperasinya PLTU menghasilkan limbah FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) yang masuk dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Limbah FABA adalah limbah yang berupa partikel halus (abu) sisa hasil pembakaran batubara, Abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada PLTU. Fly Ash berasal dari proses pembakaran pada boiler yang dikeluarkan dari cerobong asap. Fly Ash inilah yang kemudian dapat menyebabkan gangguan pernafasan, kanker paru-paru, dan terganggunya metabolisme warga. Sedangkan limbah Botttom Ash berupa limbah cair bermuara ke Sungai Siak. Sehingga,menyebabkan pencemaran pada air dan tanah.
Saat ini limbah FABA tidak lagi masuk dalam kategori limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga PLTU tidak lagi bertanggungjawab jika terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh limbah FABA. Maka Sungai Siak sebagai salah satu lokasi beroperasinya PLTU akan semakin tercemar.
Alumni Sekolah Energi Bersih LBH Pekanbaru mendesak pemerintah untuk melakukan penyelamatan terhadap Sungai Siak dari kerusakan ekologis. Dengan cara melakukan pemulihan ekosistem dan penertiban terhadap perusahan yang membuang limbah di Sungai Siak. Termasuk industri ekstraktif PLTU Batubara Tenayan Raya yang beroperasi di pinggiran Sungai Siak.
Narahubung : Andrio (081293998433)
Wira (082167660758)
Add Comment