Siaran Pers

Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan Batubara PT. Bara Prima Pratama di di Desa Batu Ampar, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

YLBHI-LBH Pekanbaru menerima pengaduan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara yaitu blasting yang mengakibatkan puluhan kerusakan rumah warga di Desa Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut sudah terjadi sejak 3 Tahun silam, hal ini tak kunjung dapat diselesaikan walaupun kerusakan terus terjadi akibat aktivitas blasting PT. Bara Prima Pratama.

Pekanbaru, bulan Desember 2023, YLBHI-LBH Pekanbaru menerima pengaduan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara yaitu blasting yang mengakibatkan puluhan kerusakan rumah warga di Desa Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut sudah terjadi sejak 3 Tahun silam, hal ini tak kunjung dapat diselesaikan walaupun kerusakan terus terjadi akibat aktivitas blasting PT. Bara Prima Pratama.

Konflik antara PT. BPP dengan warga bermula tejadi pada bulan desember 2021, karena rumah warga mengalami kerusakan parah hingga warga memprotes aktivitas blasting yang berulang-ulang   dilakukan oleh PT. BPP. Aktivitas tersebut   menyebabkan kerusakan rumah warga.

Pasca penolakan aktivitas pertambangan tersebut, bulan Oktober 2023, pihak perusahaan melakukan pemeriksaan ke rumah penduduk yang baru dibangun yang berlokasi dekat dengan area tambang dan yang sudah terdampak kerusakan. Kemudian menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat diantaranya pihak perusahaan melaksanakan sosialisasi sebelum melakukan blasting dan juga melakukan pembuatan lobang pemutus rambatan getaran horizontal serta mengurangi daya ledakan blasting serta melakukan penimbunan kembali bekas galian tambang di desa Batu Ampar kecamatan Kemuning.[1]

Pada tanggal 1 Februari 2024, penolakan aktivitas pertambangan batubara oleh PT. Bara Prima Pratama menguat hingga melakukan aksi untuk tidak melakukan blasting yang telah disepakati beberapa hari lalu yang di duga telah dilanggar oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.  Bahwa dalam ketentuan ini, mengatur supaya aktivitas pertambangan termasuk blasting harus mengikuti kaidah pertambangan yang baik yang meliputi kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan, yang dimana kaidah ini menitikberatkan pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

 Namun kenyataannya, gelombang penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT. Bara Prima Pratama tetap terjadi membuktikan bahwa aktivitas pertambangan batubara yang terjadi di Desa Batu Ampar, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau tidak menerapkan prinsip Good Mining Pratice.

Oleh karena itu, LBH Mendesak :

`1. Segera Hentikan aktivitas pertambangan batubara PT. Bara Prima Pratama di desa Batu Ampar yang mengganggu aktivitas warga di desa Batu ampar.

2. Meminta Kementerian ESDM RI segera melakukan evaluasi dan pengawasan terkait pertambangan batubara PT. Bara Prima Pratama yang melanggar hak masyarakat.

3. Meminta PT. Bara Prima Pratama tidak melakukan tindakan intimidasi yang melanggar hak-hak menyampaikan pendapat masyarakat.

Contact person :

Wira Ananda Manalu, SH (Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan) : 082167660758


[1] Pernyataan Iroy dalam berita tribunpekanbaru.com https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/02/03/getaran-blasting-sampai-ke-rumah-rumah-emak-emak-desa-batu-ampar-inhil-pun-bertindak