Berita Publikasi Siaran Pers

Sayuti Munthe Adalah Pejuang Demokrasi

Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Februari 2021. Persidangan dengan agenda Pledooi atas Dugaan Pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di depan Hotel Tjokro kembali digelar.

Persidangan dipimpin Hakim Mahyudin didampingi Iwan Irawan dan Basman masing masing sebagai hakim anggota. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB melalui persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dalam persidangan yang berlansung, Tim Penasehat Hukum LBH Pekanbaru dihadiri oleh Rian Sibarani. SH, Noval Setiawan, SH, dan Christian Hutasoit, SH telah membacakan Pledooi bagi Terdakwa Sayuti Munthe, yang berjudul Terdakwa adalah Pejuang Demokrasi

Terdakwa Sayuti Munthe aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau, ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia. Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa.

Dalam Pledooinya, penasehat hukum mengatakan ada beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw hampir di seluruh daerah di Indonesia mengalami banyaknya kerusakan fasilitas Umum hingga menyebabkan para demonstran sampai kemeja hijau. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara : 1873/Pid.B/2020/PN.PLG terdakwa dalam perkara tersebut juga berstatus sama dengan Terdakwa Sayuti Munthe yang juga sedang dalam masa studi perkuliahan, dihukum dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan dijatuhi Pidana Percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dalam analisis yuridis dan fakta persidangan yang terungkap ada beberapa hal yang dapat disimpulkan terkait atas Dugaan Pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law.

Bahwa dalam fakta persidangan didapati bahwa terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Bahwa terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karna terdesak oleh Tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala.

Bahwa terdakwa sayuti munthe yang didakwa bersama terdakwa Guntur dalam berkas terpisah tidak saling mengenal, baik sebelum kejadian maupun saat kejadian pengrusakan mobil PJR Polda Riau Berlangsung. Sehingga dapat disimpulkan persekongkolan tidak pernah terjadi antara terdakwa sayuti munthe maupun terdakwa Guntur atau 20 orang lainnya yang belum tertangkap sampai saat ini. Oleh karna itu unsur secara Bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini unsur Bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa sayuti munthe dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

Diluar Pledooi Penasehat Hukum, Terdakwa Sayuti Munthe juga mohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sayuti munthe mangatakan menyesal telah melakukan perbuatan dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan masa studi perkuliahan yang sedang dijalani oleh sayuti munthe.

Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dengan Agenda Pembacaan Putusan oelh Majelis Hakim  dari penasehat hukum terdakwa.

Narahubung: Noval Setiawa  (085278735200)