Pada Selasa (14/6), LBH Pekanbaru, KOMAHI FISIP UNRI bersama dengan eksaminator putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr mendatangi Mahkamah Agung untuk menyerahkan hasil eksaminasi atas putusan perkara tersebut. Eksaminasi ini disusun oleh eksaminator dengan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr tindak pidana pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa atas nama Dr. Syafri Harto, M.Si. dengan vonis bebas. Kasus ini sempat viral karena korban mem-posting kesaksiannya melalui media sosial. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memutuskan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksaminasi ini tidak bermaksud ataupun bertujuan untuk membatasi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan, juga tidak bertujuan untuk memperbaiki secara langsung kinerja hakim bahkan juga tidak bertujuan untuk mengurangi kehormatan dan martabat hakim. Eksaminasi ini dilakukan sebagai kontrol publik dan merupakan bagian dari bentuk kepedulian publik demi tegaknya keadilan itu sendiri dan bagi korban kekerasan seksual lainnya.
Tim eksaminator putusan Dr. Ahmad Sofian, S.H. M.A., Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo., S.H., M.Si., Iva Kasuma, S.H., M.Si., Nur Hasyim., M.A., Asfinawati., S.H. dan Dupuis Sola Scriptura memberikan beberapa pandangan dan analisis sebagai berikut:
Pertama, Dari keterangan ahli dan keterangan korban jelas, bahwa saksi korban (L) mengalami depresi berat dan salah satu indikatornya adalah rasa takut. Dengan demikian ancaman kekerasan yang dialami oleh (L) jika mengacu pada keterangan ahli telah terbukti;
Kedua, Penafsiran hakim dalam kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan penafsiran yang dilakukan oleh hakim tidak mengikuti perkembangan teori pembuktian progresif khususnya yang terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual atau pelecehan (pencabulan) seksual;
Ketiga, Dalam PERMA No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, diamanatkan agar hakim yang mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender;
Keempat, Majelis Hakim memandang relasi kuasa tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya ancaman kekerasan. Pandangan Majelis ini sebagai konsekuensi dari pandangan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai sesuatu yang bersifat fisikal dan material;
Kelima, fakta persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap 8 dan 6 ahli yang kesemuaan keterangan dari saksi memiliki kesesuaian keterangan dengan keterangan korban L yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
LBH Pekanbaru menganggap bahwa hasil eksaminasi ini merupakan pandangan akademisi yang bergerak untuk memberikan pandangan dan analisis terkait bagaimana putusan hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang di dakwakan ke Terdakwa. “Eksaminasi ini merupakan pandangan Akademisi yang bebas dan bergerak untuk menganalisa lebih dalam bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan terlihat dalam analisis tersebut hakim keliru dan cenderung tidak progresif dalam memeriksa perkara tersebut,” jelas Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru. Lebih lanjut lagi, Andi Wijaya menyatakan bahwa Hakim harus mempertimbangkan banyak hal dalam memeriksa hingga memutus perkara kekerasan seksual. “Dalam perkara-perkara kekerasan seksual hakim harus mempertimbangkan banyak hal termasuk keadilan gender dan keadilan bagi korban itu sendiri,” tutup Andi Wijaya.
Kondisi korban saat ini masih seperti sebelum putusan dan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. “Putusan ini menambah beban trauma korban yang berharap keterangannya sebagai korban di percaya oleh hakim malah sebaliknya, keterangan korban sebagai saksi tidak dapat diterima karena tidak ada saksi lainnya”, Kata Agil, anggota KOMAHI FISIP UNRI yang selama ini mendampingi korban. “Semoga hakim Agung dapat mempertimbangkan kondisi korban dan kemudian memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Agil.
Narahubung:
Andi Wijaya – LBH Pekanbaru (081378110848)
Agil Fadlan – Komahi Unri (082276949736)
Add Comment