Siaran Pers

Rektor Unri Cabut Laporan: Bukan Jaminan Khariq Anhar Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi Di Kampus

Senin, 13 Mei 2024, kasus pembungkaman kebebasan berpendapat yang dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar akibat mengkritik kenaikan UKT telah resmi dicabut. Pencabutan laporan pengaduan dilakukan buntut dari tekanan publik yang besar. Pencabutan dilakukan saat pertemuan antara Rektor Universitas Riau, Prof. Sri Indarti dengan Khariq Anhar yang terjadi karena adanya surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor: B/754/V/2024/Ditreskrimsus yang dikirimkan tanggal 7 Mei 2024.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti menjelaskan bahwa laporan pengaduan kepada Polda Riau tidak ditujukan pada mahasiswanya, melainkan kepada akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia beralasan, akun tersebut dilaporkan karena pihak Unri tidak memiliki alat yang bisa mencari pemilik akun tersebut dan menghindari buruk sangka. Setelah Polda Riau mengetahui pemilik akun tersebut, Prof. Sri Indarti kemudian mencabut laporan tersebut.

Namun, pernyataan yang disampaikan Rektor Unri tersebut, tidak masuk akal sehat. Sebab, pemanggilan terhadap Khariq telah dilakukan sebanyak 3 kali. Pemanggilan pertama saja dilakukan pada 18 April 2024, yang artinya hampir sebulan perkara ini bergulir di kepolisian.

Video yang dipersoalkan pun sudah diunggah sejak 6 Maret 2024, yang jika dicermati, rektor bisa saja berkeberatan dengan bertanya langsung kepada akun yang dipersoalkan tersebut. Kami memandang, jika alasan utama pelaporan ialah untuk menemukan pemillik akun seharusnya rektor Unri harus lebih berhati-hati sebab nama akun yang bersangkutan juga adalah “Aliansi Mahasiswa Penggugat”. Langkah yang diambil rektor Unri tersebut menunjukkan dengan sangat jelas bahwa rektor Unri antikritik dan Universitas Riau gagal menciptakan ruang aman bagi demokrasi.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menyatakan “Kami menyayangkan langkah yang diambil oleh rektor Unri dengan pelaporannya. Sejatinya, sebagai pemegang jabatan tertinggi di kampus ataupun pejabat publik, ia harus siap dikritik. Kritikan tersebut akan membuatnya lebih dewasa dalam pembuatan kebijakan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan mahasiswa”. Andri juga berharap untuk kasus serupa tidak terulang lagi kedepan. “YLBHI-LBH Pekanbaru akan selalu mengawal kebebasan berpendapat dan kebijakan kampus agar tidak sewenang-wenang menggunakan UU ITE sebagai alat pembungkaman kebebasan berpendapat. Selain itu, Andri juga khawatir akan masa depan Khariq Anhar yang sedang melangsungkan perkuliahan di semester akhir. Kekhawatiran ini seperti tindakan yang mengancam keberlangsungan perkuliahan Khariq Anhar” tambahnya.

“Persoalan ini dari sejak awal bukanlah persoalan hukum. Terdampaknya Khariq mahasiswa Unri atas laporan ini, bermula karena merasa terganggunya rektor Unri atas kritik pedas terhadap uang kuliah yang melonjak tinggi. Dengan dicabutnya laporan pengaduan hari ini, bukan berarti fakta adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dapat tertutupi dan selesai begitu saja, karena pelaporan kasus ini merupakan bentuk serangan terhadap demokrasi. Bahkan jika sekalipun pihak yang menyuarakan persoalan UKT bukan datang dari mahasiswa dengan menggunakan konten yang sama pula, tidaklah dapat diancam dengan jeratan pasal karet UU ITE atau pasal-pasal lainnya yang menjurus kepada pembungkaman kebebasan berpendapat, karena setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan hal tersebut dijamin oleh UUD 1945, apalagi sesuatu yang ditujukan kepada pejabat publik yang seharusnya tidak anti kritik dan persoalan ini didasari oleh Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem, sehingga Pak Nadiem juga harus bertanggungjawab kebijakan yang dilakukan dengan mencabut peraturan haram itu,” jelas Wilton Amos Panggabean selaku Kuasa Hukum.

Senada dengan Andri dan Wilton, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan laporan yang dibuat oleh rektor. Ia menyatakan bahwa ini buntut dari revisi UU ITE yang tidak menjawab permasalahan. “Kami menyambut baik keputusan rektor Unri untuk mencabut laporan pengaduan terhadap mahasiswanya sendiri yang menggunakan UU ITE. Laporan pengaduan ini memang seharusnya tidak perlu ada seandainya rektor tidak anti-kritik.  Sebagai pejabat kampus, rektor juga harus menjamin tidak ada sanksi administratif maupun akademik yang dikenakan kepada Khariq dan siapapun yang mengkritisi kebijakannya. Kasus UNRI ini menunjukkan sekali lagi, bahwa walaupun sudah direvisi, namun UU ITE tetap dapat dan sangat berpotensi digunakan untuk mengintimidasi suara-suara kritis” ujar Nenden.

Ryaldi, perwakilan BEM Unri mengatakan bahwa BEM Unri akan terus mengawal dan membersamai rekan-rekan mahasiswa yang ingin melakukan kritik dan aspirasi, hal tersebut tidak ada larangan justru sebagai mahasiswa harus peduli dan siap mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh Unri. Apa yang disampaikan oleh Khariq Anhar dalam video tersebut terkait keresahan kenaikan UKT merupakan hal yang sama dirasakan oleh mahasiswa saat ini. Selain itu Ryaldi juga berharap tuntutan mahasiswa untuk kenaikan UKT juga turut dicabut.

Bagi YLBHI-LBH Pekanbaru, hak atas kebebasan berpendapat yang dilakukan Khariq dan rekan-rekannya juga berhubungan erat dengan tuntutan mahasiswa atas akses pendidikan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam konstitusi untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati pendidikan dengan layak, bukan justru dibebankan dengan biaya pendidikan yang melambung tinggi yang membuat mahasiswa menjerit karena tidak mampu membayar.

Kasus ini juga menjadi preseden yang buruk bagi proses demokratisasi di negeri ini, khususnya di lingkungan Universitas, lebih ironisnya laporan tersebut terjadi di kampus yang seharusnya menjadi tempat pikiran kritis dilindungi. Terlebih kritik yang dilontarkan kepada pejabat publik, kepentingan atau kebijakan publik, tidak boleh dianggap sebagai hinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini jelas, bahwa di Indonesia terdapat instrumen hukum internasional dan nasional yang menjamin perlindungan bagi semua orang dalam menikmati hak kebebasan berpikir dan bersikap, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Pada tataran hukum internasional, perlindungan terhadap hak kebebasan berpikir dan bersikap, serta hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terdapat dalam paragraf 3 mukadimah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pada intinya, dijelaskan bahwa hak-hak sipil dan politik perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pemberontakan. Secara spesifik, diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ICCPR yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan berpendapat.

Selain itu, dalam tatanan hukum nasional, hak kebebasan berpikir dan bersikap, serta hak kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Khususnya Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Pasal 28I ayat (2 UUD 1945) yang pada intinya menjamin perlindungan hak kebebasan berpikir dan bertindak, serta hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dari segala macam bentuk gangguan yang berdampak pada pembatasan terhadap hak tersebut. Pada tataran undang-undang, hal ini tertuang dalam Pasal 23 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Lebih lanjut, Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat), yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 28 UUD 1945 dan diadopsi dari Pasal 19 DUHAM.

Dengan demikian, YLBHI-LBH Pekanbaru akan terus mengawal dan membersamai perjuangan para mahasiswa yang mengkritik uang kuliah tinggi sebagai wujud perjuangan kami agar setiap orang tidak dilanggar hak asasi manusianya.

Untuk itu Yayasan LBH-Pekanbaru & SAFENet mendesak:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, untuk segera mencabut Permendikbud Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tingggi Pada Perguruan Tingggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Rektor Universitas Riau untuk menjamin tidak ada diskriminasi maupun intimidasi lagi bagi Khariq Anhar dan civitas akademika lainnya yang mengkritisi kebijakan rektor dan menghadirkan ruang aman bagi berlangsungnya demokrasi di Universitas Riau.

Narahubung:
0812- 7552- 9144 (Wilton Amos Panggabean)
0811- 9223- 375 (Hafizh)