Siaran Pers

Proses Audit Investigatif Jangan Menjadi Sarana Pencitraan

Pekanbaru, 12 Oktober 2016—Sebanyak 18 orang perwira dari berbagai divisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai melakukan proses audit investigatif terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim audit investigatif ini terdiri dari Divisi Pengamanan Profesi (Propam), Divisi Hukum, serta Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

LBH Pekanbaru-YLBHI mengapresiasi langkah Kapolri Tito Karnavian untukmengusut tuntas proses penerbitan SP3 15 Korporasi dengan cara membentuk tim khusus Audit Investigasi.

Menurut LBH Pekanbaru Proses audit ini perlu diawasi oleh masyarakat. Jangan sampai proses audit investigatif hanya menjadi sarana pencitraan bagi kepolisian untuk memberikan kesan Kapolri serius mengusut munculnya SP3,“Kepolisian perlu memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik melalui media setiap harinya agar publik dapat mengawasi proses tersebut.” Ujar Aditia B. Santoso, Pembela Publik LBH Pekanbaru-YLBHI

Proses audit akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan tim internal Polda Riau yang sebelumnya telah dibentuk. Proses audit ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menindaklanjuti berbagai kritikan terhadap terbitnya SP3 dan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Menurut kapolda Riau Brigjen Pol.ZulakarnainAdinegara menegaskan upaya internal untuk melakukan evaluasi proses terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan merupakan ikhtiar dalam rangka pencarian kebenaran.

LBH Pekanbaru-YLBHI mendesak kepada Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk:

Pertama, Memerintah Kapolda Riau untuk memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik setiap harinya melalui media.

Kedua, Memerintahkan Kapolda Riau transparan dan menjelaskan ke publik hasil proses audit investigatif yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama Polda Riau.

Ketiga, Sesegera mungkin untuk membuka kembali SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran HAM Akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Hormat Kami,
LBH Pekanbaru-YLBHI

Narahubung:

Aditia B. Santoso, 085246581110
Andi Wijaya, 081378110848