Siaran Pers

Posko Pengaduan THR 2021
YLBHI-LBH Pekanbaru
Situasi Covid-19 Perusahaan Wajib Bayar THR

Pekanbaru, 8 Mei 2021, YLBHI-LBH Pekabaru membuka Posko Pengaduan THR untuk menjamin terpenuhinya hak-hak buruh di Provinsi Riau. Posko ini nantinya akan memerima Pengaduan dari Pekerja/Buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. THR Keagamaan dibayarkan saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama pekerja/buruh. Namun ada pengecualian jika terdapat kesepakatan lain yang ditentukan oleh perusahaan dan pekerja atau buruh. Kesepakatan tersebut dituangkan pada Perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan menyebutkan di dalam Pasal 2 ayat (1) : “bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih”. Ini semakin menegaskan bahwa THR adalah hak dan haruslah diberikan Perusahaan kepada Pekerja/Buruh menjelang Hari Raya Keagamaannya.Ditengah situasi dunia yang masih melawan pandemic covid – 19 pembayaran THR yang menjadi hak buruh haruslah tetap dibayarkan oleh setiap perusahaan terhadap pekerja/buruhnya. Sekalipun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan memuat terkait Keringanan bagi Perusahaan yang masih terdampak Covid – 19. Namun jangan jadikan ini alasan perusahaan untuk tidak memberikan THR 2021 sesuai waktu yang telah ditentukan. THR harus sudah diberikan kepada Pekerja/Buruh H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan, jika Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka THR sudah harus diberikan paling lama tanggal 6-7 Mei 2021 atau jika Perusahaan tersebut telah mendapatkan keringanan untuk memberikan THR sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka Pembayaran THR diberikan kepada Pekerja/Buruh paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 Pekerja/Buruh yang bersangkutan.Dengan ini LBH Pekanbaru menghimbau kepada para Pekerja atau Buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR dan juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik. YLBHI – LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh Pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.Pekerja/Buruh dapat mengadukan Permasalahan THR dan/atau permasalahan Buruh lainya ke kantor YLBHI – LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut No. 21, Sukajadi, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru atau dapat menghubungi melalui Tlp / Whatsapp ke (0811 – 765 – 832). Posko ini dibuka sampai dengan tanggal 23 Mei 2021.

Hormat Kami,

Kordinator Posko Pengaduan THR 2021

LBH Pekanbaru

Ttd.

Tiolina Hasibuan