Pekanbaru, 10 April 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru YLBHI bersama Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau mengadakan diskusi “Posko Pemantauan Peradilan”, dalam diskusi tersebut telah disepakati untuk menghidupkan kembali Posko Pemantauan Peradilan Riau yang sejatinya telah berdiri sejak tahun 2009, namun sejak dibentuknya Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau pada tahun 2015, posko tersebut sempat tidak aktif dalam pemantauan peradilan.
Menurut Suryadi, S.H yang juga merupakan Direktur LBH Pekanbaru YLBHI Periode 2009-2013, Posko Pemantauan Peradilan dibentuk pada saat Suryadi menjadi direktur, “Dulunya kerja-kerja posko ini bisa dikatakan sukses karena sejak berjalannya Posko ini hakim-hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya.” Ujar Suryadi. Ditambahkan Suryadi, bahwa tugas dari Posko Pemantauan Peradilan Riau ini adalah melakukan sosialisasi Undang- Undang tentang Komisi Yudisial di Provinsi Riau, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim dalam menjalankan tugasnya, melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H mengatakan “Posko Pemantauan Peradilan Riau merupakan Jaringan kerja Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, tidak hanya berkoordinasi dengan Komisi Yudisial tapi juga dapat membangun jaringan lebih luas, baik itu di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun di pengadilan. Karena konteks peradilan bukan hanya hakim, hakim hanyalah muara akhir.”
Direktur LBH Pekanbaru YLBHI Aditia B. Santoso, S.H mengatakan bahwa Posko Pemantauan Peradilan Riau ini akan dipimpin oleh Andi Wijaya, S.H selaku Koordinator Posko, tujuan dari dibentuknya Posko Pemantauan Peradilan Riau ini adalah Mewujudkan peradilan bersih di Provinsi Riau, Posko Pemantauan Peradilan ini mempunyai peran yang sangat besar karena bukan hanya melakukan pemantauan dan pengawasan serta investigasi terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tingkat pengadilan namun juga Posko Pemantauan Peradilan Riau ini dapat menyuarakan secara langsung di hadapan publik mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, yang tidak dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau karena dibatasi oleh Undang- Undang tentang Komisi Yudisial.
Posko pemantauan ini satu atap dengan Kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 2 No 7, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dan mulai aktif kembali pada tanggal 10 April 2017. Diharapkan kepada masyarakat yang mempunyai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim di seluruh wilayah hukum Provinsi Riau, dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut langsung ke Posko Pemantau Peradilan Riau atau dapat menghubungi Saudara Andi Wijaya, S.H selaku Koordinator Posko di 081378110848.
Narahubung:
Andi Wijaya, S.H. (081378110848)
Add Comment