Siaran Pers

Siaran pers Tim Advokasi untuk Kemanusiaan – Barelang (YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam)

“Polda Kepri harus membuka akses Bantuan Hukum terhadap semua orang yang ditangkap saat Aksi Penolakan Relokasi Rempang-Galang”

Hari ini (12/09/23) Tim Advokasi yg terdiri dari YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam berhasil mengakses 4 orang warga yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam Aksi Penolakan Relokasi 16 Kampung Tua Rempang-Galang di Kantor BP Batam.

Namun 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri sebelum kami dapat mengakses. Sejauh ini Tim Advokasi tidak mengetahui apakah pada saat pemeriksaan sebagai tersangka 4 orang tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum atau tidak. Selain ke-4 tersangka tersebut terdapat juga 3 tersangka lainnya sehingga totalnya sebanyak 7 orang.

Atas hal tersebut kami meminta kepada Kepala Kepolisian Polda Kepri untuk memerintahkan Kabid Biro Wasidik mengawasi secara transparan, imparsial dan akuntabel terkait proses hukum yang dialami baik yang didampingi oleh Tim Advokasi maupun tidak.

Kami juga meminta Polda Kepri dan Jajaran dibawahnya untuk membuka akses bantuan hukum yang seluas-luasnya terhadap semua warga yang ditangkap dalam aksi tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Pengacara atau penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM, United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, dan United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System.

Selain itu kami juga meminta Polda Kepri untuk membuka dan memberikan akses kesemua orang yang ditangkap terhadap keluarga dan tenaga kesehatan jika ada yang mengalami luka baik fisik maupun psikis.

Diketahui bahwa setelah aksi tersebut terdapat 43 orang yang ditangkap dan diamankan oleh Polda Kepri dan Jajaran dibawahnya.

Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan – Barelang

Narahubung:

  1. Mangara Sijabat, SH, MH. (085374507258) (LBH Mawar Saron Batam )
  2. Noval Setiawan, SH. (085278735200) (YLBHI-LBH Pekanbaru)
  3. Nofita Putri Manik, SH. (0818515284) (PBH Peradi)