Tak Berkategori

Pengetahuan Singkat Hukum Acara Pidana Yang Wajib Diketahui

Dewasa ini kejahatan semakin lama semakin banyak terjadi, tidak hanya kaum elit atau masyarakat dengan tingkat ekonomi yang tinggi tetapi ditataran masyarakat golongan kebawahpun tidak trlalu sedikit melakukan kejahatan itu sendiri. anggapan mengenai “hukum itu tajam kebawah tumpul keatas” tidak dapat kita tolak, sebab saja, mereka yang memiliki ekonomi yang rendah lah yang sering melakukan kejahatan. sebagai contoh: nenek minah yang mencuri kakao di proses dan dihukum oleh pengadilan di purwokerto. hal ini yang kita lihat secara realitas sistem hukum kita, dimana tidak ada aspek-aspek sosiologis dalam pertimbangan-pertimbangan proses penegakan hukum kita.

Terkadang, rakyat yang memiliki ekonomi rendah sadar akan kekurangan, sehingga membuat mereka “pasrah” pada saat berhadapan dengan penegak hukum (dalam hal ini ditingkat kepolisian). padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hak-hak warga negara diatur didalamnya. hakikat tertinggi dari hukum adalah keadilan, hukum yang tertinggi adalah keadilan. asas equality before the law, merupakan asas yang tidak ada perlakuan yang berbeda dari semua orang yang ada di Indonesia. Di hadapan hukum semua sama.

untuk memahami hak-hak dasar kita dalam proses hukum di Indonesia yang  berdasarkan Hukum Acara Pidana, dapat kita lihat dibawah ini :

1. Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan penyidik (polisi) berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Setiap warga negara mempunyai hak ketika ditangkap, hak-haknya sebagai berikut:
a. Ditangkap berarti belum tentu brsalah. bersalah atau tidak ditentukan oleh keputusan hakim yang inkrar (tetap). maka oleh karena itu anda harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah (asas praduga tak bersalah).
b. Penangkapan hanya dapat dilakukan oleh instansi kepolisian kecuali dalam hal tertangkap tangan dan hanya berlaku dalam 1 (satu) hari (1X24 jam). lewat waktu tersebut anda berstatus sebagai tahanan dan harus mendapatkan surat perintah penahanan. dalam hal penangkapan, sebelum anda di tangkap dan di bawah ke kantor polisi, seharusnya anda diberikan surat penangkapan untuk memastikan tindakan penegak hukum sesuai dengan hukum.
c. Penangkapan harus disertai dengan syarat :
1. Dilakukan oleh aparat kepolisian dengan membawa surat tugas.
2. Aparat kepolisian tersebut membawa identitas diri.
3. Aparat kepolisian tersebut membawa surat perintah penangkapan yang mencantumkan tentang :
*Identitas anda
* Alasan penangkapan
* Uraian tentang kejahatan yang dipersangkakan.
Tanpa syarat diatas anda dapat menolak ditahan dan mealkukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi melalui praperadilan.

2. Pra Peradilan
Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersasngka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

3. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

4. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

5. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapan.
Hak-hak dalam penahanan :
a. Menghubungi dan didampingi penasehat hukum.
b. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 (satu) hari.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
d. Meminta penangguhan penahanan.
e. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
f. Menghubungi dan menerima kunjungan sanak saudara.
g. Mengirim surat dan menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara.
h. Menghubungi dan menerima kunjungan kerohaniawan.
i. Bebas dari tekanan intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Lamanya penahanan :
a. Di tingkat kepolisian
*Paling lama 20 Hari
*Dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh kejaksaan
b. Di tingkat kejaksaan
* Paling lama 20 hari.
* Di perpanjang paling lama 30 hari oleh ketua PN yang berwenang.
c. Di tingkat Pengadilan
*  Pengadilan Negeri paling lama 30 hari, diperpanjang paling lama 60 hari oleh ketua PN yang bersangkutan.
*  Pengadilan Tinggi paling lama 30 hari, dapat diperpanjang paling lama 60 hari olh ketua PT yang bersangkutan.
* Mahkamah Agung, paling lama 50 hari, dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh ketua Mahkamah Agung.
Khusus untuk tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 9 tahun setelah diperpanjang 60 hari penahanan dapat di perpanjang 90 hari.