Berdasarkan pantauan media berita dan tinjauan tim LBH Pekanbaru, ditemukan adanya dugaan Bekas Galian Pipa PDAM Tirta Siak yang mengganggu keselamatan pengendara dan hak- hak pengguna jalan. Proyek penggalian lubang pipa air minum PDAM ternyata sudah dimulai sejak 3 tahun terakhir[1]. Sehingga debu dari tanah lubang galian dan penyempitan jalan menyebabkan kemacetan dan menggangu keselamatan yang menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan media penyebab dan dampak yang ditimbulkan dari proyek bekas galian pipa PDAM menimbulkan sejumlah persoalan. Adanya keluhan salah satu warga yang mengatakan sudah terjatuh 3 kali ke bekas galian lobang yang tidak segera diperbaiki seperti sediakala. Jalan yang berlobang dapat ditemukan di beberapa ruas jalan kota pekanbaru yaitu di Jl. Sudirman, Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Hangtuah, dan Harapan Raya[2]. Hal ini diperparah dengan cuaca kota Pekanbaru yang sedang berada dimusim penghujan. Tanah, pasir bekas galian dan penimbunan proyek PDAM dan IPAL masuk ke parit yang menyebabkan banjir di beberapa ruas-ruas jalan.
Lambannya tindakan penanganan perbaikan jalan akibat proyek pemerintah ini mengakibatkan hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berupa akses jalan yang baik, yang secara tegas dilindungi oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 huruf I menyatakan “Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan pelayanan”. Dalam penyelenggaran pelayanan publik, dijelaskan ada beberapa asas seperti asas keprofesionalan, ketepatan waktu, dan kecepatan. Walikota Pekanbaru dalam hal ini sebagai penyelenggara layanan publik di Kota Pekanbaru harus memperbaiki jalan yang rusak sebagai mana secara tegas diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai berikut: 1) Pemerintah dan atau/pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; 2) pemerintah dan atau/ pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan media, bahwa pihak PDAM tidak menutup kembali bekas galian lobang, sehingga kelalaian dari pihak PDAM tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengelolaan air limbah domestik. Perda ini mengatur tentang salah satunya mengenai asas tanggung jawab. Yang dimana berdasarkan penuturan salah satu warga, tanah dan pasir bekas galian proyek air bersih yang tidak terselesaikan sehingga masuk ke parit-parit menyebabkan terjadinya banjir dibeberapa titik di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Negara dalam hal ini pemerintah kota Pekanbaru berkewajiban menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara. Yang dimana pembiaran masalah ini akan berakibat dan berdampak pada hal- hal lain seperti ekonomi, kesehatan dan lain-lain apabila tidak segera diselesaikan.
Oleh karena itu, YLBHI- LBH Pekanbaru Mendesak:
- Mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera memperbaiki jalan rusak akibat proyek-proyek pemerintah untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas;
- Meminta DPRD Kota Pekanbaru untuk mengawasi proyek- proyek pemerintah yang merusak jalan dan mendesak segera dilakukannya perbaikan kepada pihak- pihak terkait;
- Meminta Ombudsman Provinsi Riau untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap buruknya layanan publik berupa jalan di kota Pekanbaru yang rusak, yang tidak segera diperbaiki oleh Walikota Pekanbaru.
Narahubung: Wira Ananda Manalu (082167660758)
[1] https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/12/11/bahayakan-pengendara-bekas-galian-pipa-pdam-telan-korban
[2] https://m.halloriau.com/read-1445184-2023-10-31-jalan-rusak-akibat-galian-pipa-pdam-pj-wako-pekanbaru-sudah-kita-ingatkan.html
Add Comment