Berita Publikasi Siaran Pers

PENEGAKAN HUKUM PERUSAKAN HUTAN TIMPANG KEPADA PETANI

Petani asal Kuansing, Marjohan (41) dan Ilham (21) yang menjadi korban dari Undang-undang P3H karena menebang sebatang pohon untuk memperbaiki pondok kebunnya yang disebut oleh jaksa bahwa areal penebangan tersebut masuk kedalam konsensi PT.RAPP. Marjohan dan juga Ilham di dakwa dengan Undang-undang P3H dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).

Sidang dengan No Perkara: 117/Pid-B/LH/2020/Pn.Tlk pada Pengadilan Negeri Kuantan Singingi  sudah masuk pada agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa dibacakan tanggal 8 September 2020 terhadap surat dakwaaan penuntut umum yang sebelumnya dibacakan pada 1 September 2020.

Dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa didalam surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terdapat ketidakjelasan ( obscuur libel ) karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terperinci,  sehingga dakwaan yang di susun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum sebagaimana yurisprudensi putusan mahkamah agung RI, melalui putusan-putusan MA RI No.42 K/Pid/ 1983 dan putusan MA  RI No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 januari 1983. Dakwaan yang diberikan jaksa juga kontradiktif dengan pernyataan KAJAGUNG yang berkaitan erat dengan object hukum dalam hal ini tentang jumlah pohon yang ditebang adalah 1 (satu) batang pohon.

Selain itu waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwan tidak jelas, ketidakjelasan tentang waktu dan tempat dapat dilihat pada terdapatnya kata-kata atau kalimat dalam dakwaan yang menyatakan “waktu lain ditahun 2020” dan juga “pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri kuansing “ yang apabila ditarik kesimpulan maka jaksa merasa ragu-ragu dengan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Dan apabila waktu dan tempat tindak pidana tidak jelas maka dawaan penuntut umum batal demi hukum menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP.

            Andri Alatas, S.H, sebagai penasehat dari lembaga bantuan hukum pekanbaru juga menyampaikan bahwa “ jaksa sudah mencampur adukkan berbagai bentuk penyertaan (deelneming) sehingga tidak jelas apakah terdakwa marjohan dan ilham merupakan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakukan.

Selanjutnya Andri Alatas menyatakan bahwa telah terjadi ketimpangan Penegakan hukum Perusakan hutan. Penegakan hukum hanya mampu menyasar pada orang perorangan yang miskin dan buta hukum tanpa mampu menjerat korporasi besar yang menyebabkan perusakan hutan dan lingkungan. Tentunya ini jauh dari nilai-nilai keadilan.

Dalam Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. Penasehat hukum menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan membebaskan marjohan dan ilham dari segala dakwaan penuntut umum.

Cp: Andri Alatas,S.H : 0823-9223-0410