Pasca diumumkan 2 Pasien Positif Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, jumlah kasus positif terus bertambah. Jumlah kasus Positif Covid-19 pada 22 Juni 2020 adala 46.845 Kasus dan 2.500 Meninggal.
Penerapan New Normal oleh Pemerintah adalah kebijakan yang sembrono karena tidak didasarkan pada evaluasi kebijakan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang jelas.
Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru adalah salah satu daerah yang menerapkan New Normal setelah sempat menurunnya kasus positif bahkan sampai ke titik Nol Kasus Positif.
Pasca diterapkannya New Normal di Pekanbaru, jumlah kasus positif bertambah. Tanggal 22 Juni 2020 kasus postif di Pekanbaru berjumlah 24 kasus. Hal ini membuktikan kegagalan Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan saat penerapan PSBB juga tidak efektif dan menimbulkan kegaduhan. Bahkan sebagian masyarakat yang terdampak tidak merasakan bantuan yang diberikan pemerintah.
Pemerintah tidak tegas dan tidak terukur dalam penanganan Covid-19, penerapan PSBB dan juga New Normal merupakan kebijakan yang harus dievaluasi secara terperinci pelaksanaannya, sehingga evaluasi tersebut bisa menjadi acuan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
Masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pemerintah berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatan setiap warganya. Maka pemerintah harus menuntaskan masalah ini dengan segera.
Cp :
085278735200
Noval Setiawan
Kabag Ekosob LBH Pekanbaru
Add Comment