Tak Berkategori

Pasal yang dapat menjerat pelaku pemerasan

Premanisme merupakan suatu aktivitas yang bersifat merusak dan merugikan masyarakat. Salah satu perilaku premanisme adalah melakukan pemerasan. Pemerasan ini banyak dialami oleh pelaku usaha. Tentunya banyak pertanyaan, apakah bisa para pemeras tersebut dapat dipidana?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) di dalam Pasal 368 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adlah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Unsur-unsurnya adalah:

  1. Barang siapa,
  2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
  3. Secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
  4. Untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,

Berdasarkan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang berusaha menguntungkan dirinya dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan guna mendapatkan sesuatu barang atau uang dari seseorang, maka orang tersebut dapat diketagorikan sebagai pemeras dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Sehingga para pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan kehadiran para premanisme yang rutin meminta uang ataupun barang dengan ancaman, maka pelaku usaha dapat melaporkannya.