Minggu, 31 Maret 2024, 11 Pejuang Rempang dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Bebasnya 11 Tahanan ini menandakan berakhirnya masa penahanan yang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhi vonis 6 bulan 21 hari terhadap peserta “Aksi Bela Rempang” di kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 silam.
Bebasnya tahanan ini disambut haru oleh keluarga dan Tim Solidaritas Nasional Untuk Rempang, Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas mengatakan ”para keluarga mereka sangat terharu menyambut pembebasan mereka karena kehadiran dan kebebasan mereka sudah sangat lama dirindukan karena mereka rata-rata tulang punggung keluarga yang saat itu memperjuangkan keberadaan saudara/saudara mereka masyarakat melayu di pulau rempang sehingga pada aksi demo itu bersolidaritas untuk menyampaikan aspirasi terkait masyarakat pulau rempang yang mempertahakan hak atas tanah mereka di pulau rempang yang menolak digusur akibat proyek rempang eco city, yg perlu dipahami bahwa mereka melakukan demo saat itu dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah masyarakat pulau rempang, kiranya kedepan nya setiap orang yang memperjuangkan hak tanahnya jangan sampai berujung kepada pemidanaan sehingga tidak muncul kesan akibat kegagalan pemerintah dalam menangani konflik agraria masyarakat menjadi korban”.
Adapun 11 nama yang dibebaskan yakni, La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto, Thomas, Yoshua, Herman, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi, Wahfi’iyuddin, Misranto dan Suhendra.
Sebelumnya, pada selasa 26 Maret 2024 silam, 21 terpidana “Aksi Bela Rempang” telah dahulu dibebaskan, 21 terpidana ini mendapat vonis 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut Andri Alatas Direktur LBH Pekanbaru menegaskan bahwa, “Kebebasan para pejuang rempang ini akan menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk tetap mempertahankan ruang hidup dan kampung halamannya, kami Tim Solidaritas Nasional akan tetap membersamai masyarakat terkhusunya masyarakat rempang- galang yang saat ini sedang terancam hak asasinya akibat pembangunan Rempang- Eco City”.
Narahubung:
LBH Pekanbaru: 0821 6766 0758
Add Comment