Masyarakat Hukum Adat (MHA) Talang Mamak merupakan suku asli Indragiri yang pertama dan juga ber-hak atas sumber daya alam di Indragiri Hulu hingga kini belum diakui keberadaannya oleh negara baik melalui Surat Keputusan Kepala Daerah ataupun Peraturan Daerah. Padahal sudah ada mekanisme yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
MHA Talang Mamak sebagian besar hidup dan berkembang di Indragiri Hulu Provinsi Riau dan sebagian kecil berada di Provinsi Jambi. Sebagai masyarakat suku asli indragiri dan suku pertama dan berhak atas Sumber Daya Alam di Indragiri, tidak lantas membuat MHA Talang Mamak dapat mengelola lahan dan hutan yang berada di wilayah mereka. MHA Talang Mamak yang berlokasi dan berdomisili tersebar di kecamatan Batang Gangsal, Cenaku, Kelayang dan Siberida harus menghadap kenyataan pahit, lahan dan hutan mereka bukan lagi milik mereka. Tidak adanya pengakuan atas hak ulayat mereka menyebabkan MHA Talang Mamak tidak bisa bertindak.
Perjuangan untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak semakin panjang dan belum ada titik terang dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sejak tahun 2016 LBH Pekanbaru mendampingi Masyarakat Adat Talang Mamak untuk diakui oleh Pemerintah Daerah.
Pada tanggal 22 Agustus 2017, LBH Pekanbaru bersama AMAN Indragiri Hulu serta MHA Talang Mamak telah menyerahkan Policy Brief kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi.
Tidak hanya itu, LBH Pekanbaru juga telah menyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak. Naskah Akademik Peraturan Daerah tersebut telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah Indragiri Hulu melalui Plt Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Hendrizal dan dihadiri pula Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi, S.Sos dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu Dewi Khairi Yenti, SH serta jajarannya pada hari Rabu 14 Februari 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.
Perjuangan sedikit menikmati hasil ketika akhirnya Bupati Indragiri Hulu membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor: Kpts.105/I/2018 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 22 Januari 2018 dan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal.
Setelah setahun panitia terbentuk, pada tanggal 28 Januari 2019, LBH Pekanbaru bersama AMAN Indragiri Hulu serta MHA Talang Mamak mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk beraudiensi dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Indragiri Hulu beserta anggota panitia lainnya. Adapun agenda pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui perjalanan dan perkembangan serta progres Panitia Masyarakat Hukum Adat selama setahun.
Dalam pertemuan tersebut, terlihat bahwa perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak semakin panjang dan jauh dari yang diharapkan. Bukan hasil Verifikasi yang didapat, melainkan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu yang mengatakan bahwa Putusan MK 35 tidak berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu. Sekda yang juga ketua panitia beranggapan bahwa di Kabupaten Indragiri Hulu hanya ada Desa bukan Desa Adat dan/atau Hutan Adat sehingga Putusan MK 35 tidak dapat diberlakukan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diasumsikan bahwa Sekda tidak paham Esensi Putusan MK 35. Setahun setelah putusan MK 35, pada tanggal 7 Juli 2014 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi acuan dan pedoman Kepala Daerah untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dalam putusan MK 35 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Menjelang akhir tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu semakin terlihat tidak akan mengakui keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menghentikan Kegiatan Lokakarya Internasional Pembelajaran Pengelolaan Wilayah Adat Berbasis Kearifan lokal Antar Komunitas Adat yang diikuti perwakilan adat dari 20 negara di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 1 Oktober 2019.
Kepala Badan Satpol PP Inhu Boby Rachmat memangil Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu dan mengatakan bahwa kegiatan Lokakarya tersebut harus dihentikan, Kasat Pol PP mengatakan bahwa kedatangannya adalah perintah dari Sekretaris Daerah Indragiri Hulu. Alasan penghentian tersebut adalah tidak adanya izin dari Pemerintah Daerah, padahal sejak tanggal 25 September 2019 sudah memberitahukan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak sadar bahwa sudah melakukan pelanggaran HAM karena sudah menghentikan Aktifitas yang dilindungi oleh Undang undang.
Terlihat jelas bahwa Pemerintah Indragiri Hulu tidak akan mengakui keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak, hal ini berdampak kepada semakin tersudutnya masyarakat adat karena eksploitasi wilayah adatnya yang semakin masif.
Narahubung
Rian Sibarani 081278431163
Add Comment