Berita Publikasi Siaran Pers Tak Berkategori

Mahasiswa FISIP UNRI dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penyebaran Berita Hoax oleh Dosen FISIP Non Aktif (SH)

Selasa, 7 Februari 2023, LBH Pekanbaru mendampingi Mahasiswa RMS mahasiswa FISIP Universitas Riau dalam pemeriksaan/wawancara pada Polresta Pekanbaru yang dipanggil atas pengaduan yang dilakukan oleh Dosen non aktif FISIP Universitas Riau (SH) dengan Laporan Pengaduan tanggal 6 Januari 2023.

RMS dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyebaran berita Hoax sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, 335 KUHP Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas 8 tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dilayangkan SH tersebut dilaporkan atas kejadian pada saat 11 Agustus 2022 dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Riau saat RMS dan kawan kawan mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus.

“Panggilan pertama diterima oleh RMS pada 1 Februari 2023, Panggilan yang seharusnya dilakukan dilakukan pemeriksaan di hari Jumat 3 Februari 2023, namun harus ditunda karena perbedaan identitas di Surat Pemanggilan hingga dapat dilakukan tanggal 7 februari 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30,” kata Wilton Amos, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru.

“Pengaduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas, berita bohong yang mana karena peristiwa yang dilaporkan merupakan statemen pendapat desakan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua orang,” Lanjut Wilton Amos.

“Pasal 335 KUHP merupakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan pasal 335 pada frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal yang disangkakan pada RMS terlalu mengada-ada ” tegas Wilton Amos

Dalam aksi 11 Agustus 2022 yang menjadi objek laporan tersebut merupakan rangkaian PKKMB di kampus, dan biasa bagi kami mahasiswa dan organisasi BEM Fisip melakukan aksi demonstrasi terlebih kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tak kunjung diselesaikan oleh Menteri Pendidikan dan Budaya RI yang notabenenya berjanji di hadapan kami untuk melakukan sanksi dan juga tindakan tegas bagi kasus kasus di FISIP UNRI.’’Ujar RMS, Mahasiswa Fisip Unri.

Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, kemudian pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menyatakan “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” yang berlaku. Hal ini juga diperkuat dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 23 ayat 2 “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

“Pengaduan ini jelas-jelas bentuk pengingkaran dan ancaman besar terhadap kebebasan berpendapat di kampus yang telah diatur dalam konstitusi dan kepolisian harus secara jeli apalagi pasal yang kenakan yaitu UU ITE, pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana diatur dalam SKB tentang pedoman implentasi terhadap pasal tertentu dalam UU ITE”, kata Noval Setiawan, Kepala Operasional LBH Pekanbaru.

“Aturan negara ini jelas memberikan payung hukum kepada setiap warga negara yang menyampaikan pendapat dan bersuara didepan umum, apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa ini adalah bentuk ekspresi menyatakan pendapat sekaligus bentuk kritik dan kontrol mahasiswa untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di kampus”. tutup Noval.

Hormat kami,
Narahubung :
Noval Setiawan
Kepala Operasional