RILIS PERS DAN PERNYATAAN SIKAP LBH PEKANBARU
Pernyataan Gubernur Riau, Syamsuar pada Kamis (29/12/2022) yang mengatakan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang memiliki orientasi gender non-hetero seksual, sangat kontra produktif dan berpotensi melahirkan diskriminasi serta kekerasan terhadap komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Apalagi, dalam beberapa pemberitaan media massa daring, Syamsuar mengaitkan tingginya kasus HIV di Riau merupakan kesalahan komunitas LBGT.
Pernyataan serampangan Syamsuar, pada dasarnya merupakan bentuk dikriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, terkhusus terhadap komunitas LBGT. Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM), yang dalam Pasal 1 DUHAM telah terang menyatakan bahwa, “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Lebih jauh lagi, Laporan Tahunan United Nation High Commisioner for Human Rights tentang Discriminatory Laws and Practices and Acts of Violence Againts Individual Based on Their Sexual Orientation and Gender Identity menyatakatan bahwa, “setiap orang” dalam deklarasi tersebut, termasuk orang-orang dari komunitas LBGT.
Selain itu, Syamsuar juga berpotensi melanggar prinsip equality before the law yang terkandung dalam UUD NRI 1945. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa, “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Untuk mewujudkan hal yang terkandung dalam konstitusi tersebut, maka seluruh tindakan diskriminatif dalam berbagai bentuk serta manifestasinya, dipandang sebagai tindakan terlarang.
Padahal, sejatinya tugas dan fungsi utama ASN adalah untuk melaksanakan kebijakan publik serta memberikan dan memastikan pelayanan publik yang baik, profesional, dan berkualitas. Sehingga orientasi seksual dan identitas gender seseorang, tidak menjadi variabel yang mempengaruhi kualitas serta pelayanan publik yang diberikan.
Wira Ananda, Pengacara Publik LBH Pekanbaru menyatakan, bahwa ancaman sanski yang dilontarkan Syamsuar, tidak tepat karena mengurusi ranah privat ASN Pemprov Riau. Wira juga menjelaskan, bahwa pernyataan Syamsuar abuse of power karena menggunakan kekuasannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN. Apalagi, Syamsuar dapat dianggap gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan non-diskriminatif.
“Sebagai Pejabat Publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu, tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru ditengah masyarakat,” ujar Wira.
Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights yang menyatakan bahwa, “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”
Untuk menanggapi pernyataan Syamsuar, LBH Pekanbaru membuka Posko Pengaduan Dikrimininasi Orientasi Seksual Dan Identitas Gender yang Dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau, sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan Hak Asasi Manusia, LBH Pekanbaru membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum.
Narahubung:
Wira Ananda: +62 821-6766-0758
Add Comment