Perusahaan wajib membayarkan THR dimasa Pandemi Covid-19
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya. Pengaturan terkait THR sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.
THR Merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016). THR berbeda dengan gaji bulanan, THR berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang dibayarkan pada saat hari besar agama.
Pembayaran THR tidak hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, Pekerja/Buruh yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT).
Saat kondisi pandemi covid-19 Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020.
Surat Edaran tersebut membuat posisi pekerja/buruh semaikn rentan. Hal ini dikarenakan substansi dalam SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja. Diantaranya, Pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Tentunya ini menghilangkan peran pemerintah untuk mengintervensi dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja,
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dicicil atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam Surat Edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun jangan sampai Surat Edaran tersebut menjadi alibi bagi perusahaan untuk menunda bahkan tidak membayarkan THR kepada Pekerja/buruh. Dalam PP Pengupahan mewajibkan pengusaha membayar THR selambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat akan dikenai denda 5 persen dari total THR dan dikuatkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Waktu pembayaran maksimal diatur dalam Pasal 5 ayat (4), sementara denda 5 persen terdapat di Pasal 10 ayat (1). Perusahan haruslah tunduk pada ketentuan PP dan Permenaker yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Surat Edaran.
Berdasarkan hal tersebut, YLBHI-LBH Pekanbaru membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online. Pengaduan dapat menghubungi melalui Tlp / Whatsapp ke Admin LBH (0811765832) atau Noval (085278735200). Posko ini dibuka sampai dengan 31 Mei 2020.
LBH Pekanbaru menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR dan juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota didaerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik. LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.
Narahubung :
Kordinator Posko / Kapala Bagian Ekosob LBH Pekanbaru
Noval Setiawan (085278735200)
Add Comment