Pekerja/Buruh Jangan Takut Jika THR Tidak Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016). THR berbeda dengan gaji bulanan, THR berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu.
Meskipun merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh, pada prakteknya masih banyak pengusaha yang “nakal” tidak memberikan THR atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016. LBH Pekanbaru mencatat pada tahun 2018 ada 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja tidak diberikan THR.
Pemberian THR harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang masa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, selain itu Buruh Harian Lepas juga berhak mendapatkan THR (Pasal 3 ayat 3), Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya juga berhak mendapatkan THR (Pasal 7).
THR berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang berkesesuaian dengan hari besar keagamaannya masing-masing, yang mana dalam hal ini sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (3) menyatakan “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dibayarkan sesuai dengan hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain dalam sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Maka dalam ketentuan pasal ini jelas menyatakan apabila tidak ditentukan lain oleh Pengusaha dengan Pekerja/Buruh yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maka Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang akan merayakan hari besar keagamaannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Keagamaan berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4).
THR Keagamaan Natal harus sudah diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh H-7 sebelum hari raya keagamaan, jika hari Raya Natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, maka THR harus sudah diberikan paling lama tanggal 18 Desember 2019, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila THR tidak diberikan maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi administratif. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Dengan metode Gerakan Bantuan Hukum Struktural, LBH Pekanbaru juga fokus dalam kerja-kerja perjuangan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Provinsi Riau agar pekerja/buruh mencapai kesejahteraannya. Oleh karenanya berdasarkan hal diatas YLBHI – LBH Pekanbaru membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Natal 2019.
Pekerja/buruh dapat mengadukan Permasalahan THR dan/atau permasalahan Buruh lainya ke kantor LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut No. 21, Sukajadi Pekanbaru atau menghubungi Koordinator Posko Pengaduan THR di 081364593222 A/n Adil Mulyadi, S.H. Adapun Posko ini dibuka sampai dengan tanggal 06 Januari 2020.
LBH Pekanbaru menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR dan juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik. LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.
Narahubung
Kordinator Posko / Staff Perburuhan LBH Pekanbaru
Adil Mulyadi, S.H. (0813 6459 3222)
Add Comment