Rabu, 12 Maret 2023 YLBHI- LBH Pekanbaru kembali membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja/ buruh sebagai antisipasi momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. THR Keagamaan merupakan Hak bagi setiap pekerja/buruh artinya Pengusaha wajib membayarkan THR bagi Pekerja/buruh. Pemberian THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 yang pada pokoknya mewajibkan semua Perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja/ buruh H- 7 sebelum hari raya lebaran. Sebagai Negara yang menghormati Hak-Hak Warga Negara, Indonesia telah meratifikasi beberapa kovenan Internasional tentang HAM yang salah satunya adalah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan udaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, pada Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 telah tegas diatur bahwa: Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan: a. imbalan yang diberikan kepada semua pekerja, sekurang-kurangnya: (i) upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun….. (dst). Upah yang adil dalam hal ini, setidak-tidaknya mengacu pada UMK/UMP di Provinsi Riau.
Pemberian THR bagi pekerja berdasarkan Surat Edaran menteri tenaga kerja nomor M/2/HK.04.00/III/2023 menyatakan Pengusaha diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya sebesar 1 bulan upah dan dipisahkan dari upah yang biasa diterima oleh pekerja/buruh tiap bulannya khusus untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (masa kerja satu Tahun kerja), dan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di hitung: Masa Kerja 12 x jumlah upah perbulan. Tunjangan hari raya keagamaan tersebut biasanya akan digunakan oleh pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhannya pada saat hari raya, sehingga pengusaha diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebelum hari raya. Untuk itu, dalam Surat Edaran tersebut juga mewajibkan Pengusaha/Pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya/ libur lebaran dengan demikian bagi Pengusaha/ Pemberi kerja yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerjanya sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan merupakan sebuah tindakan yang dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI-LBH Pekanbaru membuka Layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Pengaduan dapat dilakukan secara online dan juga offline dengan datang langsung ke kantor YLBHI- LBH Pekanbaru di Jalan Sapta Taruna No. 51, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pengaduan ini dapat menghubungi melalui Telp: 076145832 /WhatsApp: 082167660758 Posko ini dibuka hingga H+ 7 Lebaran.
YLBHI- LBH Pekanbaru menghimbau kepada para Buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha dalam memberikan THR serta meminta kepada Pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak para pekerja/ buruh dalam mendapatkan THR Keagamaan dapat dipenuhi dengan baik. Serta kepada seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan melakukan pembayaran THR Keagamaan Buruh tepat waktu, maksimal 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan Besaran dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan.
Kordinator Posko: (082167660758) Wira Ananda Manalu S.H.
Add Comment