Berita Publikasi Siaran Pers Tak Berkategori

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2019

Pekerja/Buruh Jangan Takut Jika THR Tidak Dibayarkan Sesuai Ketentuan

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016). THR berbeda dengan gaji bulanan, THR berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu.

Meskipun merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh, pada prakteknya masih banyak pengusaha yang “nakal” tidak memberikan THR atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016. LBH Pekanbaru mencatat pada tahun 2018 ada 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja tidak diberikan THR.

Pemberian THR harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang masa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, selain itu Buruh Harian Lepas juga berhak mendapatkan THR (Pasal 3 ayat 3), Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya juga berhak mendapatkan THR (Pasal 7).

THR harus sudah diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh H-7 sebelum hari raya keagamaan, jika hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR harus sudah diberikan paling lama tanggal 29-31 Mei 2019. Apabila THR tidak diberikan maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi administratif. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Dengan metode Gerakan Bantuan Hukum Struktural, LBH Pekanbaru juga fokus dalam kerja-kerja perjuangan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Provinsi Riau agar pekerja/buruh mencapai kesejahteraannya. Oleh karenanya berdasarkan hal diatas YLBHI – LBH Pekanbaru membuka Posko Pengaduan THR 2019.

Pekerja/buruh dapat mengadukan Permasalahan THR dan/atau permasalahan Buruh lainya ke kantor LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut No. 21, Sukajadi Pekanbaru atau menghubungi Koordinator Posko Pengaduan THR di 082285582347 A/n Kartini Siagian. Adapun Posko ini dibuka sampai dengan tanggal 14 Juni 2019.

LBH Pekanbaru menghimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR dan juga meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik. LBH Pekanbaru juga menghimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan.

Narahubung

Kordinator Posko / Staff Perburuhan LBH Pekanbaru

Kartini Siagian (0822 8558 2347)

Hormat Kami,

Yayasan LBH Indonesia

LBH Pekanbaru

Aditia B. Santoso

Direktur

About the author

lbhpekanbaru

2 Comments

Click here to post a comment

  • Dengan hormat saya dan rekan rekan pekerja harian lepas Sebagai sub upah di PT bina pemuda di proyek pabrik kelapa sawit di desa tua PKL lesong sebagaian teman2 SDH pulang dan kami masih tersisa 27 org masih diproyek sampai sekarang SDH 45 hari kami belum digaji yg mana kami pekerja berasal dari Medan,kami mohon kepada bapak pimpinan yayasan LBH ondonesia di pekan barusebelumnya kami aturkan terimakasih