LBH Pekanbaru kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini pada 25-26 Juni 2017. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh Pengusahan kepada Pekerja/ Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang diberikan hanya sekali dalam setahun sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
LBH Pekanbaru mendorong agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada di dalam Permenaker 6/2016. Besaran THR yang akan diterima oleh Pekerja/ buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. (Ps.3 ayat 1 huruf a). Upah tersebut berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Untuk Pekerja/ buruh yang belum genap bekerja 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tetap berhak atas upah dengan ketentuan THR diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja. Misalkan pekerja bekerja selama 4 bulan dengan upah perbulan 3 juta, maka perhitungan THR nya 4/12 * 3.000.000= 1.000.000,- (Ps. 3 ayat 1 huruf b). Untuk penghitungan THR terhadap buruh harian lepas yaitu upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama 12 (dua belas) bulan atau rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan selama masa kerja. (Ps. 3 ayat 3).
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan Pengusaha harus sudah memberikan THR kepada pekerja/ buruh (Ps. 5 ayat 4). Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR. Dan denda tersebut tidak menghilangkan hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR tersebut. Sedangkan untuk Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, pembatasan kagiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
LBH Pekanbaru juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk meningatkan perusahaan agar membayar THR buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan. Disnaker Provinsi Riau harus merespon cepat semua pelanggaran terhadap pemberian THR dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR ataupun yang tidak membayarkan THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila THR tidak diberikan oleh Pengusaha, Pekerja/ buruh dapat melaporkan dan menyelesaikan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten maupun Provinsi dimana perusahaan berdomisili. Pekerja atau Buruhpun dapat melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR ke Dinasker Kota/Kabupaten maupun Provinsi atau ke LBH Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani II No. 7 Sukajadi Pekanbaru atau menghubungi Samuel (081365022088) baik melalui panggilan telepon, pesan singkat melalui SMS ataupun whatsapp. Atas laporan dan informasi yang akan diberikan oleh Pengadu ke LBH Pekanbaru tidak akan dibuka dan dijaga kerahasian dari pengadu.
Salam Keadilan
Pekanbaru,14 Juni 2017
Samuel Giardo Purba, S.H.,
Kepala Divisi Internal LBH Pekanbaru
081365022088
Add Comment