Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR. Walaupun aturan tersebut belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja/buruh mendapatkan THR.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No.6 Tahun 2016). Sebagai kewajiban, pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih. Namun nyatanya, masih banyak pekerja/buruh yang THRnya bermasalah walau dirinya berhak atas THR dan memenuhi kriteria penerima THR yang diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merupakan organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokus kerjanya pada isu perburuhan. Tahun ini Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru kembali membuka Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Provinsi Riau.
Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Samuel Purba SH mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan. Posko Pengaduan THR dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017
“Kami mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini,” Ujar Samuel, Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.
Samuel Menjelaskan, tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau, nomor telepon pengaduan posko: Samuel (081365022088) baik melalui panggilan telepon, pesan singkat melalui SMS ataupun whatsapp
“Pemberian THR merupakan kewajiban Pengusaha dan Pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan” Ujar Samuel
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan Pengusaha harus sudah memberikan THR kepada pekerja/ buruh (Ps. 5 ayat 4). Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR. Dan denda tersebut tidak menghilangkan hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR tersebut. Sedangkan untuk Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, pembatasan kagiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
LBH Pekanbaru juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan. Disnaker Provinsi Riau harus merespon cepat semua pelanggaran terhadap pemberian THR dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR ataupun yang tidak membayarkan THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jika belum mendapatkan THR dari pengusaha, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR – LBH Pekanbaru, Posko THR ini, malayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR, ini kami berikan secara Gratis dan Cuma Cuma. Kami merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha” Tutup Samuel.
Contact Person
Samuel Giardo Purba, S.H.
Kepala Divisi Internal LBH Pekanbaru
081365022088
Add Comment