LBH Pekanbaru – YLBHI membuka Posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban terkait dengan layanan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Kuda Laut No. 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kantor LBH Pekanbaru. Posko ini dibuka karena banyaknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan kredit online.
Beberapa bulan terakhir ini sudah banyak Korban Pinjaman Online yang datang mengadu ke LBH Pekanbaru terkait permasalahan yang sedang di hadapi selama melakukan peminjaman ke perusahaan kredit online.
Adapun pengaturan mengenai pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, namun peraturan tersebut belum dapat menjamin perlindungan terhadap si Pengguna Pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas belum optimal melindungi nasabah terkait dengan sejumlah permasalahan yang muncul. Meski OJK telah memiliki POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, akan tetapi peraturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan kredit online yang tercatat. Padahal, jumlah aplikasi perusahaan kredit online di application store lebih dari 300. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna.
Adapun berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Pekanbaru mendapati temuan awal sebagai berikut ;
- Penagihan dengan berbagai cara, yakni; mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk kekerasan;
- Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/ peminjam (kepada rekan kerja, keluarga, pacar, mertua, dan orang terdekat lain) yang berarti Perusahaan Kredit Online mengakses ke kontak konsumen/peminjam tanpa izin;
- Pengambilan data pribadi (nomor kontak, SMS, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;
- Penagihan seringkali dilakukan belum pada waktunya dan tanpa kenal waktu;
- Bunga pinjaman sangat tinggi dan tidak terbatas;
- Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;
- Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;
- Beberapa aplikasi dan Perusahaan penyelenggara pinjaman online yang ada masih belum memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen atau peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.
Membayar tagihan pinjaman online memanglah kewajiban yang harus dilaksanakan konsumen dalam hal ini si peminjam online, namun, persoalan-persoalan di atas yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran hukum, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi pinjaman online tidak dapat dibenarkan.
Posko pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ini dibentuk agar konsumen pinjaman online dapat mengadukan permasalahannya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Kredit Online, dan berdasarkan seluruh pengaduan yang ada LBH Pekanbaru mampu mendorong Penegakan Hukum terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap seluruh Aplikasi Pinjaman Online yang masih beroperasi.
Jika ada Permasalahan terkait Pinjaman Online silahkan mengadukan ke Posko Pengaduan Pinjaman Online atau dapat menghubungi kontak berikut :
Lidya Mawarlina (0822 8435 6653)
Kartini Siagian (0822 8558 2347)
Salam Keadilan
Yayasan LBH Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru
Perhatian dan layanan ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat kecil ,akubat sulitnya persyaratan jika memnjam di Bank ,,akhirnya Masyarakat nekad menerima pinjaman/ meminjam secara Online dan pasrah jika telat bayar dimaki-maki ,dipermalukan bahkan diancam pidana oleh para debt collector suruhan perusahan pembiayaan tersebut…#ngeri x bah..
Selamt sore LBH pekan baru, apa benar ini kami korban pinjol bisa melapor????
Soalnya data kami sudah disebar luaskan sm apk pinjol
Hai Sobat
Silahkan datang ke kantor LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut No 21, Sukajadi – Pekanbaru
Silahkan membawa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut
Salam
Meresahkan pinjaman online dana rupiah meneror dan mengancam tapi di ajak ketemu ngomong baik2 gak dateng2 malah Ngacak2 kantor pusat dan meneror
Mat sore saya ini ibu Suryati Korba dari pinjaman online saya.jaji mereka 1 bln dengan pembayaran 2x ternyata belum 1 Minggu sudah ditagih.dan jelek nya data. Dan foto saya disebarkan ini yg sangat merugikan saya. tapi saya dikalimantan utara.maaf ini lewat email suami saya