Berita Publikasi Siaran Pers

Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak

Perkebunan Kelapa Sawit PT. Runggu Prima Jaya masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, INHU
Perkebunan Kelapa Sawit PT. Runggu Prima Jaya masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, INHU

Secara konstitusional pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur secara tegas dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat salah satunya putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak melalui suatu kebijakan merupakan keharusan melihat kondisi riil Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak yang ada di Indragiri Hulu. Banyaknya konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Talang Mamak dengan perusahaan seperti PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau PT Mulia Agro Lestari (PT MAL), PT Tasma Puja dan PT Riau Bara Harum yang berada di sekitar wilayah hukum mereka adalah bukti nyata akibat dari tidak diakuinya Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu.

Kasus terakhir adalah PT Tasma Puja telah merampas hak-hak Masyarakat Adat Talang Mamak dan tidak mengakui hak atas tanah ulayat yang ada di wilayah Talang Mamak bahkan berimplikasi pada ditangkapnya beberapa Masyarakat Adat Talang Mamak oleh Kepolisian.
Maka kebijakan tersebut harus bisa menjadi suatu pijakan agar hak-hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak dapat diakui dan dihormati dan harapannya tidak ada lagi konflik yang terjadi di wilayah Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. Serta nantinya akan memperkuat dan terus melestarikan budaya dan adat istiadat Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak yang diambang kepunahan.

Sejak tahun 2017, LBH Pekanbaru bersama dengan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Indragiri Hulu (PD AMAN INHU) mempunyai fokus terhadap advokasi pengakuan masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau. LBH Pekanbaru bersama AMAN INHU serta beberapa organisasi masyarakat, Akademisi seperti Dr. Mexsasai Indra, SH, MH., dari Universitas Riau sudah merancang suatu saran kebijakan dalam bentuk Naskah Akademik Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak.

Naskah Akademik Peraturan Daerah tersebut telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah Indragiri Hulu melalui Plt Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Hendrizal dan dihadiri pula Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi, S.Sos dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu Dewi Khairi Yenti, SH serta jajarannya pada hari Rabu 14 Februari 2018. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah menyatakan bahwa cara yang paling banyak dan cepat ditempuh dalam pengakuan masyarakat adat adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati. Hendrizal menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sudah lama membentuk panitia untuk membahas pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Indragiri Hulu akan tetapi SK Panitia tersebut belum ditanda tangani oleh Bupati Indragiri Hulu.

Bersama Masyarakat Adat Talang Mamak serta PD AMAN INHU, LBH Pekanbaru menilai Pemerintah Daerah Indragiri Hulu lambat dan tidak serius menanggapi kebutuhan Masyarakat Adat Talang Mamak, Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak memenuhi Hak Asasi Manusia untuk masyarakat adat mempertahankan identitasnya dan hak-haknya.

LBH Pekanbaru menilai bahwa Pemerintah Kabupaten memandang sebelah mata pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak ini. Dukungan Pemerintah Kabupaten dinilai sebagai bentuk memberikan harapan hampa bagi masyarakat adat. Oleh karenanya, dengan ini kami mendesak agar Pemerintah Daerah Indragiri Hulu untuk segera:

  1. Menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu agar mempercepat proses pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu Riau;
  2. Menjamin dan memastikan proses yang nantinya akan dijalankan oleh Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak tidak berjalan lambat dan berlarut-larut;
  3. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu oleh Bupati Indragiri Hulu.

Narahubung:
0812 7774 1836 (Aditia)
0853 6319 3300 (Gilung)