Rilis Pers Tim Advokasi Tolak Tambang
Senin (14/8), Masyarakat Adat Talang Mamak yang diwakili oleh Batin Talang Piring Jaya, dengan didampingi oleh Tim Advokasi Tolak Tambang Batubara (PPMAN Region Sumatera & YLBHI-LBH Pekanbaru), hadir dalam konsultasi publik terkait dengan penyusunan rencana dokumen pasca tambang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Era Perkasa Mining dan dilaksanakan di aula Kecamatan Rakit Kulim. Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya, Batin Talang Piring Jaya malah mendapatkan penghinaan dari PT Era Perkasa Mining. PT Era Perkasa Mining mengatakan bahwa Masyarakat Adat Talang Mamak belum diakui oleh pemerintah. Menanggapi penghinaan yang dialami, Batin Talang Piring Jaya, memutuskan Keluar dari Rapat (Walk Out) dan menyatakan menolak segala bentuk aktivitas tambang batubara di daerahnya.
Pernyataan PT Era Perkasa Mining, seolah-olah mengesankan bahwa tindakan pengabaian perusahaan, terhadap Masyarakat Adat Talang Mamak dalam proses perizinan perusahaan pertambangan batubara, wajar belaka. Padahal secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat, telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat, salah satunya melalui putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan yang makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia
Pertambangan batubara yang dibuka di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak, telah jelas-jelas merugikan masyarakat. Tiap malam, anak-anak Suku Talang Mamak, kesulitan tidur, karena deru suara mesin tambang yang tiada henti. Perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada, juga dengan serampangan merubah topografi jalan yang biasa dilalui oleh masyarakat. Lebih parahnya lagi, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara di wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak juga merubah topografi sungai dan diduga melakukan kerusakan air.
Narahubung:
Andri Alatas
Sampai hari ini Kami Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak belum mendapatkan Perda/Perbub atau SK Bupati Inhu tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat talang mamak
Kami masyarakat hukum adat talang mamak sangat mengharapkan pemerinta daerah dan Provinsi mengeluarkan Perda dan Perbub/SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak-haknya secara tertulis dari Pemerintah
Kami merasa tidak di perhatikan oleh pemerintah Daerah dan provinsi sampai-sampai kami tidak bisa mendapatkan Perda/perbub/SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat talang mamak beserta hak-haknya secara tertulis
Dari jalan yg buruk jd baik yg kami alami ada posisi baiknya. Jika masalah pencemaran sungai, jauh lebih dahulu masyarakat melakukan kegiatan meracun ikan, atau setrum… Namun kami masyarakat itulah kehidupan kami.