Siaran Pers

JALAN RUSAK MEMAKAN KORBAN!! PEMERINTAH KEMANA?

YLBHI-LBH Pekanbaru melakukan penelusuran terkait jalan rusak di Kota Pekanbaru, hal ini berdasarkan berita dan informasi yang beredar di media online. Kerusakan jalan di beberapa ruas jalan kota pekanbaru menjadi keluhan di masyarakat karena mengakibatkan banyak korban berjatuhan, mulai dari luka-luka sampai meninggal dunia.

Belum lama ini, berdasarkan berita Riau Pos kerusakan jalan di Jl. HR. Soebrantas mengakibatkan korban mati ditempat. Saat itu korban menggunakan sepeda motor dan merupakan seorang remaja berumur 17 Tahun. Korban melewati Jl. HR Soebrantas dimalam hari dari arah Simpang Pagi Arengka menuju ke arah Simpang Panam. Tepat di depan apotek Merifa korban menabrak jalan yang berlobang dengan lebar sekitar 1-2 meter dan kedalaman sekitar 30 centimeter, akibatnya korban jatuh sehingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh YLBHI-LBH Pekanbaru, pada Senin, 01 Juli 2024, kami menemukan fakta bahwa : Satu, Titik Jalan Rusak yang menjadi Tempat Kejadian Perkara korban meninggal dunia telah diperbaiki kembali. Dua, Jalan Rusak di titik yang berbeda namun masih dijalan yang sama masih tetap dibiarkan. Tiga, warga yang menjadi korban akibat jalan rusak di Jl. HR Soebrantas bisa 2-3 kali per hari. Empat, Kerusakan di Jl. HR Soebrantas cukup sering terjadi, diduga akibat kualitas aspal yang buruk. Lima, Tepat di titik jalan yang berlobang minim rambu-rambu lintas jalan. Enam, Perbaikan jalan dilakukan terakhir kalinya ketika Presiden RI, Joko Widodo berkunjung ke Pekanbaru. Tujuh, selain jalan HR. Soebrantas, jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Pekanbaru juga lainnya juga mengalami kerusakan parah, diantaranya: Jl. Bangau Sakti,Jl. Paus dan Jl. Garuda Sakti.

Banyaknya jalan rusak di Kota Pekanbaru yang membahayakan pengguna jalan seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah kota Pekanbaru. Namun bukannya memperbaiki, pemko malah melakukan pembiaran, dengan kata lain Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau tidak ada keseriusan dalam memperbaiki jalan rusak dan Pemerintah Kota Pekanbaru gagal untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan. Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau seakan menutup mata dan menghiraukan atas banyaknya warga yang mengeluhkan dan protes terhadap jalan rusak, bahkan sampai saat ini belum ada upaya yang terlihat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273 ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Masih di pasal yang sama ayat (4) bahwa “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagai pengguna jalan seharusnya mendapatkan jaminan atas kenyamanan, keamanan dan keselematan saat berkendara di jalan. Sebagaimana ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana transportasi yang baik  dan menjadi tanggung jawab negara. Selaras dengan isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu”.

Dengan demikian YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau agar segera bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan jalan rusak yang ada di Kota Pekanbaru. Selanjutnya untuk mengawal kasus jalan rusak ini, kami YLBHI-LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan jalan rusak Kota Pekanbaru. Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak.

Narahubung : Resika Siboro- 0895379216947