Pekanbaru, 24 Desember 2023, LBH Pekanbaru mendapåtkan informasi mengenai pelarangan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 di Desa Merbau, kecamatan bunut, Kab. Pelalawan.
Berdasarkan Surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan no.141 /PEM-MB/ XII/2023/002, “melarang kegiatan perayaan natal dan tahun baru 2024 yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang luar desa Merbau jika tidak memiliki izin resmi”.
Pelarangan perayaan natal di Desa Merbau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa melalui Surat edaran tertanggal 22 Desember 2023. Terdapat dua poin dari Surat edaran tersebut, diantaranya ialah : larangan perayaan natal dan kewajiban perizinan untuk perayaan natal. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menjaga keamanan Dan ketertiban masyarakat selama natal dan tahun baru 2024.
Hal ini merupakan bentuk represi terhadap hak atas beragama dan berkeyakinan. kejadian ini memilukan sekaligus menunjukkan negara gagal dalam menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap umat Kristiani Desa Merbau, sebagaimana dijamin dalam UUD, TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Aturan-aturan tersebut telah mengatur perlindungan terhadap hak beragama dan berkeyakinan sehingga surat yang diedarkan oleh pemerintah Desa Merbau tidak dapat dibenarkan dan jelas-jelas melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Andi Wijaya, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru menegaskan “bahwa Surat edaran ini secara jelas telah bertentangan dengan kontitusi, dalam UUD Pasal 28 E ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2 dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan memeluk agama, termasuk menjalankan aktivitas peribadahan. Narasi izin resmi dan demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam surat edaran tersebut adalah bentuk ketidakpekaan dan pahamnya kepala desa merbau terhadap kapasitasnya sebagai aparatur negara, seharusnya ia memberikan perlindungan, bukan malah melarang perayaan natal dan tahun baru”.
Berdasarkan hal tersebut YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak:
- Pemerintah Desa Merbau untuk menjaga kerukunan seluruh umat beragama termasuk Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tidak membiarkan peristiwa yang serupa terus terjadi di negeri hukum yang mengakui kebebasan beragama.
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menindak dan menegur dengan tegas pemerintah Desa Merbau yang telah menerbitkan Surat edaran tersebut
Add Comment