RILIS PERSRILIS PERSYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) BERSAMA 15 KANTOR LBH SE-INDONESIA
HARI KEADILAN INTERNASIONAL: MENUNTUT KEADILAN BAGI KORBAN
17 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. YLBHI bersama 15 kantor LBH se-Indonesia di tahun ini menuntut dipenuhinya keadilan atas pelanggaran HAM berat dan berbagai pelanggaran HAM lainnya yang belum terselesaikan di Indonesia.
Berbagai pelanggaran HAM terjadi di Indonesia di masa lalu dan saat ini, banyak kasus diantaranya termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida. Namun walaupun telah memiliki UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, belum ada proses hukum yang berhasil menjerat pelaku dan memenuhi keadilan bagi korban dan masyarakat.
Untuk pelanggaran HAM lainnya yang tidak tercakup dalam UU No. 26 Tahun 2000 setiap harinya masih kita temui, dan para korban masih mengalami ketidakadilan dalam berbagai bentuknya. Penyiksaan; pelanggaran hak buruh; pelanggaran hak atas lingkungan hidup, masyarakat Kendeng masih belum mendapat keadilan dalam melawan pabrik Semen walaupun kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung; penggusuran dan perampasan lahan masih dan akan terus terjadi atas nama pembangunan; Saudara-saudara kita di Papua juga belum mendapat keadilan dan hak-haknya masih terlanggar; hak atas peradilan yang adil belum juga dapat terwujud. Akhir-akhir ini juga terjadi berbagai kekerasan atas nama agama, suku, ras, dimana masyarakat belum mendapatkan keadilan.
Untuk itu dalam memperingati Hari Keadilan Internasional hari ini, kami menyatakan sikap:
Pertama, mendesak Pemerintah khususnya Komnas HAM, DPR, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk bergerak bersama menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, diantaranya: Peristiwa ’65, Peristiwa Talangsari, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti-Semanggi, Kasus Penghilangan Paksa, Kasus Penembak Misterius serta Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma. Meratifikasi Statuta Roma merupakan salah satu langkah mewujudkan keadilan dan pengamalan Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila. Dengan meratifikasi Statuta Roma, Pemerintah menunjukkan:1. Bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen tidak akan membiarkan terjadinya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi di masa mendatang. Hal ini juga berarti memenuhi komitmen internasional Indonesia dan menjadi bagian dari komunitas internasional dalam menjunjung hak asasi manusia.2. Apabila pelanggaran HAM berat terjadi, ketika Negara tidak mampu dan tidak mau (unable and unwilling) mengadili maka sudah ada sistem hukum internasional yang kita akui dan dapat mendukung proses hukumnya. Penting untuk dicermati bahwa meratifikasi Statuta Roma tidak otomatis memindahkan proses hukum kesana, melainkan menjadi pendukung (subsider) atas proses hukum di tingkat nasional untuk pelanggaran HAM berat.
Ketiga, menuntut dipenuhinya hak asasi manusia dalam segala proses hukum mulai dari pemeriksaan, hingga putusan pengadilan dan eksekusinya. Hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana dan korban tindak pidana wajib dipenuhi oleh Pemerintah khususnya aparat penegak hukum.
Keempat, mengajak masyarakat luas, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum dan semua golongan untuk bersama bertindak demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Penting untuk memperingati Hari Keadilan Internasional dalam konteks ke-Indonesiaan. Diperlukan komitmen dan langkah bersama untuk menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan.
Kelima, menegaskan kembali komitmen YLBHI dan 15 kantor LBH se-Indonesia bahwa kami akan terus memperjuangkan keadilan dengan berpegang pada nilai dan prinsip hak asasi manusia.
Jakarta, 17 Juli 2017
YLBHI, LBH Aceh, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Lampung,LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Jakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua
Narahubung:
Arip Yogiawan (YLBHI) – 081214194445
Jane Tedjaseputra (YLBHI) – 08170192405
Add Comment