Opini

Gerakan Sosial #SaveKendeng Sebagai Tekanan Publik dan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan

Kebijakan dan Gerakan Sosial

Gerakan sosial sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan atau agitasi terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan atau sebagai gerakan perlawanan. Gerakan sosial lahir dari situasi yang dihadapi karena adanya ketidakadilan dan sikap sewenang wenang terhadap rakyat. Dengan kata lain, gerakan sosial lahir sebagai reaksi terhadap sesuatu yang tidak diinginkan dan diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah sosial.

Russel L. Ackhoff dalam Analisis Kebijakan Publik oleh William Dunn mengatakan bahwa keberhasilan dalam memecahkan suatu masalah memerlukan penemuan solusi yang tepat terhadap masalah yang juga tepat. Kegagalan dalam memecahkan masalah cenderung bukan karena kesalahan dalam menemukan solusi melainkan ketidaktepatan solusi yang timbul atas masalah yang terjadi. Maka dalam sebuah gerakan sosial harus memiliki tujuan yang tepat guna menjadi solusi bagi permasalahan yang mendasari lahirnya tuntutan dalam gerakan sosial.

Sebuah gerakan sosial setidaknya dapat ditandai dengan lahirnya semangat kritis yang dibangun secara independen, bertambahnya jumlah aksi kritis baik terencana maupun tidak terencana dengan cepat, kebangkitan opini massa dan aksi kritis ditujukan kepada lembaga sentral sebagai bentuk usaha untuk melahirkan perubahan yang berpihak kepada tuntutan dari sebuah gerakan sosial. Disadari atau tidak, gerakan sosial sangat berpengaruh terhadap pembaharuan ataupun lahirnya kebijakan yang merupakan solusi bagi tuntutan dalam sebuah gerakan sosial. Salah satu elemen yang mempengaruhi kebijakan adalah tekanan publik, dalam hal ini gerakan sosial merupakan salah satu bentuk tekanan publik yang berpengaruh terhadap sebuah kebijakan.

Gerakan Sosial #SaveKendeng Sebagai Tekanan Publik

Berawal dari penolakan warga terkait pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Bukan penolakan tanpa dasar, besar kemungkinan pembangunan pabrik semen di Rembang akan membawa dampak kerusakan lingkungan khususnya mata air, sebab pegunungan Kendeng Utara adalah kawasan karst yang terbentang dari Kabupaten Pati hingga Lamongan. Mencakup selatan Pati, utara Grobongan, Rembang, Blora, Tuban, utara Bojonegoro dan barat Lamongan. Kawasan karst menyimpan air tanah dengan sangat baik sehingga penambangan karst bisa berdampak langsung mengeringnya mata air. Selain berfungsi menyimpan air, ekosistem karst juga biasanya punya banyak goa sebagai habitat burung walet dan kalelawar. Hilangnya fauna dikawasan karst yang dekat dengan pemukiman warga pasti akan berdampak ekologis.

Atas alasan tersebut warga menolak berdirinya pabrik semen di Kabupaten Rembang. Penolakan yang dilakukan warga berakhir dengan dimenangkanya gugatan petani Kendeng oleh Makamah Agung pada Oktober 2016. Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan. Tidak butuh waktu yang lama, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 dan memerintahkan PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum amdal (analisis mengenai dampak lingkungan dan revisi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Langkah yang diambil Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah ini menuai kontroversi dan jelas dikecam oleh petani Kendeng.

Gerakan sosial #SaveKendeng jilid II kembali dimulai dengan bentuk yang sama pada  tahun 2016 yakni menyemen kaki. Tuntutan pun masih seragam, tutup pabrik semen. Petani Kendeng berkomitmen tidak akan berhenti hingga tuntutan tersebut dipenuhi. Aksi petani Kendeng yang menuai pro dan kontra tidak menyurutkan semangat solidaritas dari berbagai wilayah di Indonesia. Bandung dan kota kota lainnya terus menggelar aksi solidaritas untuk mendukung perjuangan yang dilakukan oleh petani Kendeng.

Jika ditelaah aksi solidaritas yang terus membesar dan menggalang opini massa membuktikan bahwa sedikit banyak petani Kendeng telah berhasil menarik perhatian publik terlepas dari argumen pro dan kontra yang timbul. Melihat besar dan makin banyaknya aksi solidaritas yang bermunculan juga membawa dampak terhadap krisis kepercayaan kepada pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk berhati hati dalam mengeluarkan kebijakan, sebab opini massa terus digiring melalui aksi aksi solidaritas diberbagai kota dan dari beragam komunitas.

#SaveKendeng dan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Publik

Dalam perumusan kebijakan publik setidaknya terdapat enam faktor strategis yang biasanya mempengaruhi sebuah kebijakan. Faktor – faktor tersebut meliputi faktor politik dimana dalam perumusan suatu kebijakan memerlukan dukungan dari actor kebijakan (policy actors) baik yang berasal dari pemerintah maupun dari kalangan non pemerintah, faktor ekonomi guna mempertimbangkan terutama jika kebijakan tersebut menggunakan atau menyerap dana yang cukup besar dan akan berpengaruh terhadap situasi ekonomi suatu daerah, faktor administrative guna mempertimbangkan kemampuan administrative yang memadai terkait kebijakan tersebut, faktor teknologi untuk mempertimbangkan apakah teknologi yang ada dapat mendukung apabila kebijakan diimplementasikan, faktor sosial budaya dan agama guna meminimalisir konflik yang timbul akibat sebuah benturan sosial budaya dan agama dari sebuah kebijakan serta faktor pertahanan dan keamanan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak mengganggu stabilitas keamanan suatu daerah.

Melihat gejolak sosial yang timbul akibat kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah, menunjukkan bahwa patut diduga kebijakan yang dibuat tidak mempertimbangkan secara matang enam aspek strategis diatas. Beranjak dari hal tersebut dan relevansinya dengan #SaveKendeng sebagai gerakan sosial sekaligus sebagai tekanan publik terhadap kebijakan yang akan ditimbulkan adalah merupakan bagian dari solusi maka perumusan sebuah kebijakan harus dikawal agar menjadi solusi yang tepat sasaran.

Sebuah kebijakan yang dibuat seyogyanya bebas dari kepentingan yang menguntungkan segelintir elite politik tertentu atau menguntungkan dari segi ekonomi bagi kelompok kelompok tertentu. Sebaliknya, sebuah kebijakan harus memiliki dampak positif bagi rakyat selaku bagian dari objek sekaligus subjek dari suatu kebijakan. Pembuatan kebijakan juga harus mempertimbangkan berbagai dampak yang juga akan lahir bersamaan. Bukan semata mata hanya mempertimbangkan keuntungan negara dengan mengabaikan kerugian bagi lingkungan dan rakyat.

Gerakan Sosial Kendeng terhadap Gerakan Sosial di Riau.

Konflik di Riau juga seperti di Kendeng. Korporasi bersama Negara hadir dalam melawan rakyat dan menyebabkan ketidakadilan. Rakyat tidak pernah mendapat untung atas kebijakan yang dilahirkan oleh Negara terhadap Korporasi. Berbagai izin usaha yang dibuat oleh Negara justru menyengsarakan masyarakat. Hal ini terbukti di Riau dengan penguasaan lahan yang luas bagi korporasi dan sangat sedikit untuk masyarakat. Belum lagi pengawasan yang lemah bukti tidak hadirnya Negara di tengah konflik meruncing konflik yang ada.

Segala upaya telah dilakukan oleh Rakyat bersama elemen Organisasi Masyarakat Sipil untuk menuntut keadilan bagi Rakyat. Upaya litigasi di tingkat pengadilan telah pula dilakukan seperti halnya di Kendeng. Seperti upaya Rakyat Riau yang menuntut Asap yang ada di Provinsi Riau pada 2015. Namun hingga kini tidak jelas bagaimana tindakan pemerintah atas putusan gugatan rakyat melawan asap tersebut. Sama halnya di Kendeng di mana Pemerintah tidak menaati putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan dari PT Semen Indonesia, Pemerintah di Provinsi Riau juga tidak menjalani putusan yang ada di dalam Putusan gugatan rakyat melawan asap.

Gerakan melawan asap pula melakukan gerakan sosial di mana rakyat melakukan aksi mingguan di bundaran tari Zapin di Jalan Jenderal Sudirman. Rakyat melakukan aksi diam dengan membentangkan payung di tugu selama beberapa jam. Ini upaya menyadarkan pemerintah dan khalayak ramai bahwa gerakan melawan asap belum berakhir. Tidak asapnya saja yang menjadi permasalahan, namun politik kebijakan yang pro pemilik modal dan tidak transparannya Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan serta masih timpangnya penguasaan lahan antara Pemodal dengan Rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi atas kekayaan yang ada di Indonesia.

Sehingga gerakan sosial amat dibutuhkan di Provinsi Riau untuk menggalang dukungan agar memberikan tekanan yang besar kepada pemberi kebijakan. Karena gerakan melawan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat hanya didengungkan oleh sebagian elemen rakyat saja. Sama halnya dengan Gerakan Sosial di Kendeng, Seluruh warga Kendeng bergerak bersama sehingga menjadi Gerakan Nasional bahwa Pemerintah telah tidak patuh atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dan terkesan memainkan aturan untuk kepentingan pribadi saja. Maka hal inilah yang dapat dilaksanakan masyarakat Riau agar menjadi gerakan yang masif sehingga permasalahan Riau termasuk konflik agraria tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan.

Oleh Devi Indriani, Rian Sibarani,  Dianto Simanjuntak

About the author

lbhpekanbaru

Add Comment

Click here to post a comment