“EFEKTIVITAS FUNGSI TROTOAR BAGI PEJALAN KAKI YANG DISALAHGUNAKAN DI KOTA PEKANBARU DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
Oleh :
Erwin Hariadi Simamora, S.H.[1]
Resika Siboro, S.H.[2]
Ranto Parlindungan Simamora, S.H.[3]
[1] Staff LBH Pekanbaru
[2] Staff LBH Pekanbaru
[3] Staff LBH Pekanbaru
Abstrak
Situasi saat ini di kota Pekanbaru banyak ditemukan pengalihfungsian parkir seperti menjadikan trotoar sebagai tempat berdagang dan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Pengalihfungsian ini mengganggu para pejalan kaki. Sampai saat ini masih kurang penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan banyak alih fungsi trotoar di kota Pekanbaru dan aturan hukum melarang mengalihfungsikan trotoar. Aturan hukum tersebut seperti : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pekanbaru. Selain itu penegakan hukum dari Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru masih kurang.
Kata Kunci : Trotoar – Alih fungsi – Pekanbaru – Peraturan Daerah
Add Comment