Rabu,19 Juni 2024 Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru melayangkan surat permintaan perundingan Bipartit ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru. Permintaan tersebut dilatar belakangi atas tindakan DLHK kota Pekanbaru yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara lisan terhadap 8 (delapan) orang buruh petugas kebersihan jalan dengan alasan karena lanjut usia, pensiun dan pekerjaan yang kurang maksimal.
Banyaknya persoalan – persoalan yang dialami oleh para buruh seperti ketidakjelasan perjanjian kerja antara buruh tenaga kebersihan dengan pihak DLHK Kota Pekanbaru dan adanya upah beberapa buruh belum dibayarkan serta adanya BPJS ketenagakerjaan para buruh yang tidak bisa dicairkan merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan telah merampas hak-hak buruh, apalagi DLHK kota Pekanbaru sebagai bagian dari Negara seyogyanya menjadi teladan dalam menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia khususnya para buruh.
Berdasarkan hasil temuan Yayasan LBH Indonesia – LBH Pekanbaru terdapat beberapa fakta yang ditemukan antara lain : pertama, PHK sepihak yang dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru bukan hanya 8 orang melainkan ada puluhan buruh yang mendapatkan perlakuan sama. kedua, para buruh yang bekerja sebagai petugas kebersihan jalan sudah bertahun-tahun (4-21 tahun). Ketiga, tidak diberikan hak libur nasional dan atau hak cuti. Keempat, dipekerjakan diluar jam kerja tanpa diberikan upah tambahan, kelima, upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Keenam, perjanjian kerja yang dibuat tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
LBH Pekanbaru menilai bahwa permasalahan yang dialami oleh 8 (delapan) orang buruh petugas kebersihan jalan tersebut merupakan bentuk permasalahan yang harus diselesaikan melalui Perselisihan Hubunan Industrial dan Surat Permintaan Perundingan Bipartit yang dikirimkan oleh LBH Pekanbaru merupakan bagian dari mekanisme untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Andri alatas selaku Direktur LBH Pekanbaru menyampaikan “kita menyayangkan tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang memutus hubungan kerja secara sepihak terhadap para buruh yang bertugas sebagai petugas kebersihan selama bertahun-tahun, kita berharap melalui surat permintaan bipartit tersebut DLHK Kota Pekanbaru memberikan respon yang arif dan bijaksana untuk melakukan perundingan dengan para buruh petugas kebersihan jalan”.
“Kami meminta para buruh yang di PHK secara sepihak supaya diberikan hak-hak mereka seperti hak mendapatkan pesangon, hak penghargaan kerja, hak pensiun, upah yang berlum dibayarkan dan cuti tahunan yang belum diambil serta membayarkan kekurangan upah” tambah Andri.
“Kami meminta DLHK Kota Pekanbaru agar memperhatikan kesejahteraan para buruh kebersihan DLHK Kota Pekanbaru yang saat ini masih bekerja disana dengan memberikan upah sesuai Upah Minimum (UMK) Kota Pekanbaru dan menjamin juga hak atas kesehatan para buruh petugas kebersihan”. Tutup Andri.
Selanjutnya LBH Pekanbaru akan menunggu respon dari pihak DLHK kota Pekanbaru atas surat permintaan Perundingan Bipartit selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat dilayangkan tanggal 19 Juni 2024. Kemudian kami juga mengajak seluruh masyarakat khususnya Buruh untuk terus ikut serta mengawal dan peduli terhadap kasus – kasus yang berkaitan dengan buruh.
Narahubung : Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru – 081266438036 (Andri Alatas)
Add Comment