PN Siak, 27 Desember 2023, sidang perkara Herman bin Sukarni di buka dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut umum. Sidang dipimpin Hakim Ade satriawan sebagai hakim ketua, Rina wahyu yuliati dan Mega Mahardika sebagai anggota.
Dalam eksepsi, penasehat hukum terdakwa menyoroti terdakwa Herman bin Sukarni yang tidak mendapatkan pendampingan hukum/bantuan hukum dalam proses penyidikan. Padahal KUHAP jelas mengatur bahwa jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Dalam surat dakwaan, Herman bin Sukarni disebut melakukan pembakaran di lahan garapannya seluas 1 kurang lebih 1 ha pada tanggal 7 Oktober 2023 dan pada tanggal yang sama telah terjadi pencemaran di siak berdasarkan Index Standar Pencemar Udara (ISPU) Pollutant Standard Index (PSI) Stasiun Siak Kota Siak pada tanggal 07 Oktober 2023 pada pukul 19:00:00 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2023 pukul 20:00:00 dengan skala Tidak Sehat (Unhealthy) berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020.
“Kita menilai bahwa dakwaan penuntut umum kabur dimana penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang dirugikan dan berapa kerugiannya dalam perkara a quo, kemudian Penuntut umum juga tidak menjelaskan apa yang menjadi relevansi antara kebakaran yang di garapan herman bin sukarni dengan penyebab terjadinya pencemaran udara berdasarkan Index Standar Pencemar Udara (ISPU) Pollutant Standard Index (PSI) Stasiun Siak Kota Siak pada tanggal 07 Oktober 2023 pada pukul 19:00:00 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2023 pukul 20:00:00 dengan skala Tidak Sehat (Unhealthy) berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 dan menjadi pertanyaan apakah pencemaran tersebut akibat perbuatan Terdakwa atau tidak” ujar Ranto Parlindungan Pengacara Publik LBH Pekanbaru”.
”Selain itu dalam dakwaan Penuntut umum juga tidak ada keterangan hasil lab dari lahan garapan herman yang terbakar, menurut kita hal ini tentunya menjadi penting untuk menentukan apakah hasil perbuatan terdakwa telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien atau tidak” tambah ranto.
”Semua hal yang kita sampaikan dalam eksepsi tentunya menjadi dasar yang kuat bahwa dalam dakwaan harus dibuat secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang disangkakan terhadap Terdakwa ” tutup Ranto.
Sidang ditunda dan dilanjutkan 3 Januari 2023 dengan agenda tanggapan penuntut umum (Replik).
Narahubung : 0813 6467 9482 (Ranto parlindungan)
Add Comment