PN Taluk Kuantan, 10 november 2020, sidang perkara terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi yang melakukan penebangan satu batang pohon yang diduga berada di areal konsesi PT.RAPP kembali dilanjutkan dengan agenda Nota Pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum dari LBH Pekanbaru.
Pada persidangan sebelumnya Kamis, 5 November 2020 Penuntut Umum menuntut terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perusakan Hutan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaaan Pertama yang melanggar Pasal 82 ayat (1) c Jo Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP dan menjatuhakan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Dalam Nota Pembelaan yang dibacakan di persidangan, Penasehat Hukum kedua Terdakwa menyatakan bahwa Pengertian “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut memiliki pengertian yang bersifat khusus dan berbeda dengan pengertian “setiap orang” pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada umumnya, dan untuk memenuhi unsur “setiap orang” ada beberapa elemen yang harus melekat kedalam unsur itu yaitu Orang Perseorangan, Korporasi, dan Terorganisasi. Hal ini berkesuaian dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng No.11/Pid.Sus/2018/PN.Wns Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat bahwa pengertian ”setiap orang” dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut memiliki pengertian yang bersifat khusus (specialis) yang berbeda dengan pengertian ”setiap orang” pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada umumnya, yang selanjutnya dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung dengan nomor Putusan 2731 K/PID.SUS/2018, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia” .
Penasehat Hukum kedua terdakwa juga bependapat bahwa tujuan penebangan yang dilakukan oleh Marjohan Purba dan Ilham Marisi bukan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan dalam fakta persidangan disebutkan bahwa uang yang diberikan oleh Saksi Ridwan Aritonang digunakan untuk membeli perlengkapan untuk membuat pondok dan dibelanjakan untuk kehidupan sehari-hari, bukan untuk kebutuhan sekunder. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 95/PUU-IX/2014, dalam pertimbangannya halaman 180 s/d hal. 181 menyatakan bahwa: “…memang sudah seharusnya masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersil) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya”.
Di akhir nota pembelaannya, Penasehat Hukum berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan kesatu atau kedua yang didakwakan kepada Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdapat alasan penghapus pidana bagi Terdakwa yang melakukan penebangan bukan untuk tujuan kepentingan komersil sesuai muatan Konsiderans UU P3H dan Isi Penjelasan pada bagian umum atas UU P3H dan meminta kepada Majalis Hakim agar kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,
Sidang dilanjutkan pada rabu 11 November 2020 dengan agenda Replik atau tanggapan penuntut umum atas pledooi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Add Comment