Selasa, 9 Januari 2023. BP Batam kembali melakukan tindakan- tindakan yang memperkeruh suasana dan situasi di pulau Rempang- Galang yang saat ini dalam keadaan tenang dan kondusif.
Alih- alih belajar dari bentrokan yang terjadi tanggal 7 September 2023 di jembatan 4, kampung tua Tanjung Kertang. BP Batam malah membentuk Tim Terpadu dan Satuan Tugas melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023, hal ini untuk mempercepat relokasi (red menggusur) ± 10 ribu jiwa masyarakat yang telah menempati pulau rempang- galang secara turun temurun.
Sejak awal, YLBHI meyakini bahwa Perpres 78/2023 merupakan siasat baru Pemerintah untuk merampas tanah warga Rempang. Maka pembentukan Tim Terpadu dan Satuan Tugas melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023 adalah bukti nyata kebijakan siluman yang prematur dan tidak partisipatif. Selama permasalahan konflik agraria di Rempang tidak diselesaikan, yakni pengakuan hak-hak atas tanah masyarakat Rempang, maka Timdu dan Satgas hanya menambah daftar panjang pelanggaran HAM di rempang. Untuk itu, YLBHI mengigatkan kepada Timdu dan Satgas agar tindak bertindak sewenang-wenang dan memperhatikan hak-hak warga Rempang termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan bahwa “Dari awal Proyek ini ambisius BP Batam yang dijalankan secara ugal-ugalan dan terkesan memaksakan ditambah Pembentukan Tim Terpadu dan Satuan Tugas membuktikan bahwa BP Batam tidak memiliki solusi penyelesaian yang baik dan terkesan bebal atas apa yang disuarakan oleh masyarakat selama ini, sebagai representasi negara, BP Batam sudah seharusnya melindungi, menjamin dan memenuhi hak- hak masyarakat, bukan malah mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia”.
“Negarapun dalam hal ini jelas sekali tidak berpihak kepada rakyat Rempang dan tidak mendengarkan suara dan pendapat rakyat, sama sekali hak untuk menyatakan tidak oleh rakyat Rempang untuk menolak relokasi dalam bentuk apapun tidak dipenuhi dan diabaikan”, kata Andi Wijaya.
Perlu diketahui bahwa tugas dari pembentukan Tim Terpadu ini ialah merekomendasikan besaran nilai santunan hingga merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka pemukiman kembali. Termasuk juga, pembangunan infrastruktur dasar; fasilitas pemerintahan; fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan. Dengan kata lain, pemerintah dalam hal ini BP Batam akan tetap merampas hak-hak warga rempang, tetap merelokasi seluruh warga rempang dan akan melanjutkan proyek rempang eco-city. Hal ini menunjukkan bahwa BP Batam tidak mau mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat Rempang- Galang. Dalam konteks Hak Asasi Manusia BP Batam tidak mampu menjalankan tugas nya untuk melindungi dan menghormati masyarakat Rempang-Galang.
Dari awal proyek rempang eco city ini dicetuskan, BP Batam tidak pernah berada pada kepentingan masyarakat rempang- galang, BP Batam selalu melakukan segala cara untuk dapat melanjutkan proyek rempang eco city tetap berjalan meski mengabaikan kepentingan publik, tidak memuat nilai-nilai dasar kemanusiaan tapi justru merampas hak asasi manusia warga rempang- galang.
Narahubung: 081378110848 (Andi Wijaya)
#saverempang
[…] yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, dalam siaran persnya, Selasa […]