Kunjungan LBH Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arifin, SH, MH dengan bagian Humas PN Pekanbaru, Elfian SH, MH. LBH Pekanbaru yang diwakili Aditia Bagus Santoso, SH selaku Direktur, Andi Wijaya SH selaku Wakil Direktur serta Koordinator Posko Pemantau Peradilan, Samuel Sandi G. Purba, SH selaku Kadiv Internal dan Rian Sibarani selaku Kadiv Eksternal, selain bersilaturahmi juga menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi di pengadilan terutama di PN Pekanbaru seperti Bantuan Hukum. LBH Pekanbaru menyampaikan siap untuk bersinergi dalam melakukan perbaikan di dalam Peradilan agar masyarakat tidak lagi memandang Pengadilan sebagai suatu institusi yang dimiliki hanya sebagian orang. PN Pekanbaru menyambut baik sikap ini dan akan melakukan sinergi yang baik dengan cara penunjukkan Advokat/Pengabdi Bantuan hukum bagi Terdakwa yang tidak mampu melalui Hakim yang bersidang.
PN Pekanbaru menyampaikan bahwa hak bantuan hukum merupakan sesuatu yang bersifat wajib terutama bagi Terdakwa yang tidak mampu dan diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun. LBH Pekanbaru juga menambahkan kasus anak juga penting didampingi karena anak mempunyai masa depan dan jangan sampai karena hak bantuan hukumnya tidak dipenuhi, akan terjadi malprosedural ataupun ketidak adilan yang diterima oleh Anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum tersebut.
Dalam hal ini turut juga dibahas sosialisasi mengenai Posko Pemantau Peradilan di Riau yang kembali aktif setelah sebelumnya sempat tidak beraktifitas. LBH Pekanbaru mendorong agar peradilan menjadi lebih baik dan salah satunya adalah melalui Pungutan Liar atau Pungli. PN Pekanbaru menyampaikan belum ada tim saber pungli di PN Pekanbaru karena sifatnya saber pungli ditugaskan memantau kinerja mereka. Mahkamah Agung yang telah mempunyai tim saber pungli dan beberapa kali tim saber telah menyambangi PN Pekanbaru.
LBH Pekanbaru juga akan melakukan pemantauan sidang. Oleh karenanya LBH Pekanbaru berinisiasi untuk menanyakan teknis pemantauan persidangan. PN Pekanbaru menjawab sejatianya sidang di Pengadilan sifatnya terbuka, kecuali persidangan anak dan asusila. Namun perlu untuk menjaga persidangan berjalan kondusif dan hasil pemantauan tidak digunakan kepada hal yang dirasa akan merugikan penegakan hukum, Oleh karenanya perlu permohonan pemantauan dan berkoordinasi dengan bagian humas di PN Pekanbaru.
Kunjungan LBH Pekanbaru selama 2 jam lebih tersebut menghasilan keinginan PN pekanbaru untuk dapat bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik terutama dalam hal bantuan hukum dengan LBH Pekanbaru. Walau PN Pekanbaru sudah punya posbakum di lingkungan PN Pekanbaru, namun tidak tertutup kemungkinan PN Pekanbaru akan menunjuk Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Pekanbaru guna mendampingi Terdakwa di Pengadilan.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Add Comment