Berita

Bantuan Hukum di CFD Pekanbaru

Bantuan Hukum merupakan Hak setiap Warga Negara tanpa ada alasan apapun untuk mengenyampingkannya

Bantuan hukum masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum menggerakkan LBH Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum di Car Free Day (CFD) Pekanbaru. Sebagai organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, LBH Pekanbaru memandang peran penting bantuan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena masih banyak dijumpai oleh LBH Pekanbaru Tersangka atau Terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di tingkat Penyidikan bahkan hingga di tingkat Pengadilan.

Padahal UU Bantuan Hukum sudah ada di Indonesia selama 6 tahun bahkan di dalam peraturan lain seperti KUHAP sudah mengatur bantuan hukum untuk Tersangka atau Terdakwa. Namun masih kurangnya sosialisasi UU Bantuan Hukum ini membuat masyarakat masih belum melek mengenai bantuan hukum terutama masalah hak dan keadilan masyarakat guna mendapatkan keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum.

Kepala Divisi Eksternal LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengatakan bahwa LBH akan rutin melakukan kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini. “Kita akan mengadakan sosialisasi bantuan hukum pada kegiatan CFD di minggu kedua setiap bulannya dan akan juga dilaksanakan di berbagai tempat lainnya seperti pasar ataupun rutan,” sebut Rian, Ahad (14/5/2017) di acara CFD.

Kegiatan sosialisasi ini sengaja di tujukan ke maysarakat ramai agar masyarakat mengetahui bahwa ada bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga bagi masyarakat yang terkena permasalahan hukum dapat berkonsultasi dan juga didampingi oleh Pengacara yang ada di LBH Pekanbaru secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. “Masyarakat yang kurang mampu dapat menghubungi nomor kantor LBH Pekanbaru atau dapat juga mendatangi langsung ke kantor LBH Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani II No. 7 Pekanbaru. Serta melalui website LBH Pekanbaru di www.lbhpekanbaru.or.id juga dapat dilakukan konsultasi,” kata Rian.

“Harapannya masyarakat mengetahui bahwa mereka punya hak yang diberikan oleh Negara melalui aturan perundang-undangan seperti bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutup Rian.

 

About the author

lbhpekanbaru

1 Comment

Click here to post a comment