Siaran Pers

4 Akedemisi Ajukan Eksaminasi Putusan Bebas Kekerasan Seksual Di UNRI

4 Akademisi Ajukan Eksaminasi Putusan Bebas Kekerasan Seksual di UNRI

Senin (6/6) LBH Pekanbaru bersama LPM BAHANA UNRI dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (KOMAHI UNRI) melaksanakan diskusi publik berupa Eksaminasi Putusan terkait vonis bebas yang diterima terdakwa Dekan Non Aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau. Acara ini diselengarakan secara daring (online) melalui platform ZOOM Meeting. Diskusi kali ini memaparkan pendapat para ahli hukum yang memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan: Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr.

Pemapar yang hadir merupakan akademisi hukum dan memiliki kualifikasi khusus. Acara yang dipandu oleh Ellya Syafriani dari LPM Bahana. Diskusi publik ini  dimulai dengan pemaparan oleh Asfinawati yang merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, ia menjelaskan tentang dengan beberapa Konvensi Internsional yang mewajibkan untuk setiap Pengadilan melakukan perlindungan terhadap Perempuan. Asfinawati menyoroti Putusan Hakim yang terlalu menekankan hanya pada satu saksi saja. Padahal, JPU telah menghadirkan ahli-ahli lain dibidang psikologi, bahasa, poligrafi, dan hukum serta saksi lainnya yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Hakim seolah-olah berpihak kepada terdakwa dengan menekankan kurangnya jumlah saksi dan mengutip Pasal 185 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi tidak melihat dipasal 185 ayat 3 yang menerangkan bahwa ketentuan ayat 2 dapat dikesampingkan jika disertai alat bukti sah yang lain. Maka seharusnya keterangan Ahli dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dalam hal ini Hakim tidak berpihak pada perempuan dan bertentangan dengan PERMA No.13 Tahun 2017.

Eksaminasi kedua dipaparkan oleh Iva Kusuma  Dosen Klinik Hukum Perempuan Dan Anak Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang membedah putusan tersebut berdasarkan Feminis Legal Theory. Menurut Iva Kusuma, Hakim gagal mempertimbangkan relasi kuasa antara terdakwa yang berstatus sebagai dekan dan juga dosen pembimbing yang tentunya membuka ruang terhadap timpangnya posisi Terdakwa dan Korban. Iva menyoroti tindakan terdakwa yang meminta foto korban sebelum melakukan bimbingan. Bahkan, ketika bimbingan terdakwa juga memberikan pertanyaan yang tidak lazim dan tidak substansi mengenai proposal skripsi. Iva menyatakan, kasus ini perlu untuk disidangkan kembali serta dikaji kembali karena hakim tidak memperhitungkan relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa dan Korban. Putusan Hakim ini juga tidak memperhitungkan kedudukan hasil rekam medis atau psikologi milik Korban.

Kemudian eksaminator selanjutnya yaitu Nur Hasyim Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang. Hasyim memaparkan bahwa majelis hakim tidak melihat bahwasanya ini merupakan kekerasan. Majelis hakim lebih melihat kekerasan itu pada kekerasan fisik serta psikis dan pemikiran ini merupakan pemikiran yang sempit. Proses pembuktian pun mencoba mencari bukti-bukti materil seperti menjambak dan menarik. Hakim tidak melihat pembuktian itu secara luas. Hakim seharusnya melihat dari segi emosional, ketika perbuatan tersebut tidak adanya konsensual, maka hal tersebut merupakan kekerasan seksual. Menurutnya hakim seharusnya melihat dari dominasi dan kontrol antara posisi Terdakwa dan Korban. Ketika pelecehan seksual terjadi di ruang tertutup maka pertimbangan psikologis dapat dijadikan bukti seperti visum psikiatricum. Hakim lebih condong pada keterangan terdakwa daripada korban. Hakim tidak memahami karakteristik  pelaku kekerasan seksual. Bahwa pelaku kekerasan seksual biasanya mengalami perubahan perilaku salah satunya penyangkalan atau denial terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Pemaparan dilanjutkan oleh Ahmad Sofyan Dosen Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara yang menyatakan bahwa Hakim menggunakan tafsir klasik dan melihat dari segi formil saja  tanpa melihat dari segi materil atau akibatnya. Padahal kasus kekerasan seksual itu merupakan tindak pidana materil. Ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi unsur perbuatannya, dimana korban mengalami depresi. Ketika mengalami depresi artinya ada kekerasan seksual yang terjadi. Unus testis nullus testis tidak digunakan oleh hakim dalam beberapa pengadilan seperti putusan nomor 159/pid.sus/2014/Pn. Kpg. Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut hakim melihat dari segi Undang-Undang yang lain sperti UU KDRT dan UU Perdagangan Orang. Kemudian hakim juga hanya melihat pada tuntutan primair, sudsider dan lebih subdsider yang tidak terbukti. Hakim tidak mencoba menggali dalam keterangan korban dan menilai hanya darisegi terdakwa sehingga terjadi ketimpangan dan tidak berpihak pada penyintas.

Melalui eksaminasi ini, diharapkan membuka mata publik atas rentannya posisi korban kekerasan seksual. Pemaparan dan pembedahan putusan ini menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi. Sehingga terpenuhinya hak korban dan kedepannya korban kekerasan seksual atau percabulan dikampus akan hilang. Kampus atau universitas adalah institusi pendidikan dan bukan tempat pemuas nafsu pelaku kekerasan seksual.

Eksaminasi ini dapat diakses melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=A0qMbhNoOzQ