Semenjak Omnibus Law RUU Cilaka diwacanakan oleh Jokowi, potensi pelanggaran sudah bermunculan dan dibuktikan dengan proses pembuatan Naskah Akademik yang begitu cepat, draft UU yang tidak dipublikasikan, hingga paparan dari beberapa Kementerian dan Lembaga terkait aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
Berdasarkan bacaan tersebut, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat sipil dari berbagai sektor seperti lingkungan, buruh, nelayan, masyarakat adat, pers, mahasiswa dan lainnya telah membuat 12 poin alasan menolak Omnibus Law RUU Cilaka.
Melalui Kertas Posisi yang dapat diunduh di bawah ini, masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa dengan lahirnya RUU Cilaka ini, hanya akan membuat sejahtera pengusaha dan investor dan malah mencelakakan rakyat!
Add Comment